Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengeklaim tingkat rasio positif COVID-19 (Positivity Rate) di Tangsel kini sudah berada di bawah rata-rata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Deden Deni menyebut bahwa positivity rate atau tingkat rasio positif COVID-19 di Tangsel saat ini sudah berada di bawah lima persen. Sedangkan menurut standar World Health Organization (WHO), angka positivity rate yang baik adalah berada di bawah lima persen.
“Positivity rate kita dari awalnya tujuh, sekarang sudah di bawah lima,” ujar Deden saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Selain membaik dari sisi tingkat positivity rate, Kota Tangsel juga kini berhasil menurunkan status kedaruratan wilayahnya.
“Secara umum kan hasil dari pemetaan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) itu kita sudah menjadi zona oranye ya, dari yang kemarin (sebelumnya) merah, artinya sudah turun,” jelas Deden.
Sedangkan menurut hasil evaluasinya, tren menurunnya positivity rate ini mulai terjadi sejak beberapa tahap terakhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel.
“Dan PSBB tahap ketujuh ini yang paling signifikan. Jadi semua kasus turun semua angkanya. Kalau di PSBB lain, itu ada yang ODP-nya PDP-nya naik. Nah kalau di PSBB ini, semua status turun itu jumlahnya gak ada kenaikan,” tuturnya.
“Jadi artinya masyarakat sudah disiplin. Mereka sudah paham menggunakan protokol kesehatan. Ya harapannya kan makin ke sini, warga makin memahami bahwa protokol kesehatan bukan jadi kewajiban, karena PSBB. Tapi jadi kebutuhan dan kebiasaan,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews