Connect With Us

Kali Jaletreng Tercemar Limbah Industri

Rachman Deniansyah | Senin, 3 Agustus 2020 | 18:52

Tampak aliran Kali Jaletreng yang melintasi Jalan Tekno Widya, Serpong, Tangsel, Senin (3/7/2020). (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kali Jaletreng yang melintasi wilayah Serpong, Tangsel tercemar limbah industri. Hal itu diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksie Pengawasan dan Pembinaan Lingkungan DLH Tangsel Tedi Krisna menduga, sumber pencemar berasal dari limbah dari sejumlah industri di Kawasan Taman Tekno yang lokasinya di sekitar Kali Jaletreng.

"Itu salah satu penyebabnya, tercemar mungkin bisa dikatakan dari kawasan Taman Tekno," kata Tedi. 

Ia mengeklaim, tingkat pencemaran di aliran air yang melintasi Taman Kota 2 itu masih kategori sedang.

"(Kali Jaletreng) tercemar sedang. Jadi kalau tercemar sedang, berarti kalau memang diminum harus diolah, jadi enggak bisa langsung diminum," katanya.

Di sekitar aliran kali Jaletreng, ia menyebut ada sekitar 1.000 perusahaan yang berlokasi di kawasan Taman Tekno tersebut.

"Kalau untuk kawasan Taman Tekno, kami tetap lakukan pemantauan dan pengawasan perusahaan-perusahaan di sana. Industri yang berdampak atau yang tidak terdampak, kan di sana itu ada yang cuma gudang, ada industri.  Untuk industri mereka wajib melaporkan jika menghasilkan limbah, " tuturnya. 

DLH Tangsel belum bisa memastikan sumber industri yang mencemari kali Jaletreng tersebut.

"Kami belum memeriksa keseluruhan. Tapi agak sulit kami melihat mana yang tidak patuh. Karena disana banyak ya, sekitar 1.000-an perusahaan," katanya. 

Saat ini, langkah pencegahan yang dilakukan DLH Tangsel adalah melakukan pendataan perusahaan di kawasan Taman Tekno. 

"Kalau mereka memiliki izin dokumen dan sebagainya, kami periksa. Kami melakukan pengawasan _door to door_ ," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill