Kejari Kabupaten Tangerang Kroscek Terkait Jaksa Terjaring OTT KPK
Kamis, 18 Desember 2025 | 16:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang pada Rabu 17 Desember 2025 malam.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang.
Sanski tersebut salah satunya untuk warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secara teknis sanksi tersebut akan dioperasionalkan oleh Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran lainnya saat operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin.
"Sekarang sedang ditugaskan Satpol PP dan lain-lain sebagainya untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu," ujar Benyamin, Senin (17/8/2020).
Penerapan sanksi tersebut akan mulai diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Tangsel, guna menekan penyebaran COVID-19.
"Untuk penegakkan aturan PSBB di Tangerang Selatan. Harus kita ingatkan lagi. Ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85 persen di Kota Tangsel," ungkapnya.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menambahkan, penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal)Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Ya sudah akan dimulai besok. Tapi untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp50 ribu," katanya kepada TangerangNews.
Selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol.
Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi perusahaan yang melanggae hingga sebesar Rp25 juta.
"Demi kedisiplinan PSBB, kita akan selalu menggelar operasi kepatuhan. Ini semua kita lakukan guna mendisiplinkan masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang pada Rabu 17 Desember 2025 malam.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.
Tumpukan sampah di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Ciputat dan Serpong, akan diangkut secara bertahap oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews