Connect With Us

Sanksi Pelanggar PSBB di Tangsel, Mulai Rp50 Ribu Hingga Rp25 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Agustus 2020 | 20:42

Satpol PP Kota Tangsel saat menggelar operasi penegakkan PSBB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. 

Sanski tersebut salah satunya untuk warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secara teknis sanksi tersebut akan dioperasionalkan oleh Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran lainnya saat operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin. 

"Sekarang sedang ditugaskan Satpol PP dan lain-lain sebagainya untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu," ujar Benyamin, Senin (17/8/2020).

Penerapan sanksi tersebut akan mulai diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Tangsel, guna menekan penyebaran COVID-19. 

"Untuk penegakkan aturan PSBB di Tangerang Selatan. Harus kita ingatkan lagi. Ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85 persen di Kota Tangsel," ungkapnya. 

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menambahkan, penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal)Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Ya sudah akan dimulai besok. Tapi untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp50 ribu," katanya kepada TangerangNews. 

Selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol. 

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi perusahaan yang melanggae hingga sebesar Rp25 juta. 

"Demi kedisiplinan PSBB, kita akan selalu menggelar operasi kepatuhan. Ini semua kita lakukan guna mendisiplinkan masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Senin, 8 Juni 2026 | 23:13

SD Negeri Pulo Panjang 2 di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mulai merasakan perubahan sarana pendidikan melalui program BRIDGE (Banten Renewable Island Development for Global Education).

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:41

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill