Connect With Us

Sanksi Pelanggar PSBB di Tangsel, Mulai Rp50 Ribu Hingga Rp25 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Agustus 2020 | 20:42

Satpol PP Kota Tangsel saat menggelar operasi penegakkan PSBB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. 

Sanski tersebut salah satunya untuk warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secara teknis sanksi tersebut akan dioperasionalkan oleh Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran lainnya saat operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin. 

"Sekarang sedang ditugaskan Satpol PP dan lain-lain sebagainya untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu," ujar Benyamin, Senin (17/8/2020).

Penerapan sanksi tersebut akan mulai diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Tangsel, guna menekan penyebaran COVID-19. 

"Untuk penegakkan aturan PSBB di Tangerang Selatan. Harus kita ingatkan lagi. Ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85 persen di Kota Tangsel," ungkapnya. 

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menambahkan, penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal)Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Ya sudah akan dimulai besok. Tapi untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp50 ribu," katanya kepada TangerangNews. 

Selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol. 

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi perusahaan yang melanggae hingga sebesar Rp25 juta. 

"Demi kedisiplinan PSBB, kita akan selalu menggelar operasi kepatuhan. Ini semua kita lakukan guna mendisiplinkan masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07

Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.

KAB. TANGERANG
Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:50

Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill