Awas! Emosi Meledak Bisa Picu Serangan Jantung Mendadak, Simak Penjelasan Dokter Spesialis
Rabu, 23 September 2026 | 20:12
Marah hebat, stres berat, hingga kecemasan berlebihan sering kali dianggap sebatas persoalan emosional atau psikologis biasa.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang.
Sanski tersebut salah satunya untuk warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secara teknis sanksi tersebut akan dioperasionalkan oleh Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran lainnya saat operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin.
"Sekarang sedang ditugaskan Satpol PP dan lain-lain sebagainya untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu," ujar Benyamin, Senin (17/8/2020).
Penerapan sanksi tersebut akan mulai diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Tangsel, guna menekan penyebaran COVID-19.
"Untuk penegakkan aturan PSBB di Tangerang Selatan. Harus kita ingatkan lagi. Ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85 persen di Kota Tangsel," ungkapnya.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menambahkan, penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal)Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Ya sudah akan dimulai besok. Tapi untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp50 ribu," katanya kepada TangerangNews.
Selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol.
Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi perusahaan yang melanggae hingga sebesar Rp25 juta.
"Demi kedisiplinan PSBB, kita akan selalu menggelar operasi kepatuhan. Ini semua kita lakukan guna mendisiplinkan masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)
Marah hebat, stres berat, hingga kecemasan berlebihan sering kali dianggap sebatas persoalan emosional atau psikologis biasa.
TODAY TAGJenazah Surakman, 60, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, dijadwalkan diterbangkan dari Bengkulu menuju di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis 24 September 2026.
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di antara Pulau Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sertung, Lampung Selatan. Kemunculan daratan tersebut berasal dari material vulkanik yang terakumulasi selama aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews