Connect With Us

Sanksi Pelanggar PSBB di Tangsel, Mulai Rp50 Ribu Hingga Rp25 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Agustus 2020 | 20:42

Satpol PP Kota Tangsel saat menggelar operasi penegakkan PSBB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang. 

Sanski tersebut salah satunya untuk warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secara teknis sanksi tersebut akan dioperasionalkan oleh Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran lainnya saat operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin. 

"Sekarang sedang ditugaskan Satpol PP dan lain-lain sebagainya untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu," ujar Benyamin, Senin (17/8/2020).

Penerapan sanksi tersebut akan mulai diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Tangsel, guna menekan penyebaran COVID-19. 

"Untuk penegakkan aturan PSBB di Tangerang Selatan. Harus kita ingatkan lagi. Ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85 persen di Kota Tangsel," ungkapnya. 

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menambahkan, penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal)Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Ya sudah akan dimulai besok. Tapi untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp50 ribu," katanya kepada TangerangNews. 

Selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol. 

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi perusahaan yang melanggae hingga sebesar Rp25 juta. 

"Demi kedisiplinan PSBB, kita akan selalu menggelar operasi kepatuhan. Ini semua kita lakukan guna mendisiplinkan masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

BANTEN
BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

Kamis, 28 Mei 2026 | 23:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan langkah koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan pelayanan di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill