Connect With Us

Bocah Korban Teror Rumah Dibakar di Ciputat Meninggal

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:40

Seorang bocah 11 tahun yang menjadi salah satu korban teror pembakaran rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kesyha, 11 tahun, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020).

Ia adalah satu dari tiga korban teror pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT 4/2, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel pada Selasa (4/8/2020) lalu.

Korban mengalami luka bakar serius mencapai 90 persen. Meski telah menjalani perawatan instensif dari tim medis, korban yang sempat kritis, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

"Almarhumah meninggal pukul 21.20 WIB. Semalam langsung saya jemput dengan ambulans punya RT. Langsung dibawa ke rumah (duka). Tadi pagi pukul 09.00 WIB sudah dimakamkan," ujar Andi paman korban kepada TangerangNews, Kamis (20/8/2020). 

Keysha yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar ini wafat setelah dua pekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. 

"Sebenarnya dari awal kata dokternya sudah enggak yakin, sudah 50 harapannya. Dokter enggak terlalu menjamin. Karena infeksinya sudah parah. Luka bakar dari bensin dan asap yang menempel," tuturnya. 

Luka bakar Kesya lebih parah dibandingkan dua korban lainnya, yaitu Herman, 38, dan Nursiyah, 62, karena letak kamarnya paling depan. Persis dekat sumber api dari semburan bensin yang disulut oleh tersangka Sutanto. 

Andi berharap kematian korban dibayar dengan hukuman setimpal kepada tersangka teror tersebut. Ia menegaskan, tersangka Sutanto harus diganjar hukuman seberat-beratnya.

"(Kami) keluarga inginnya dihukum mati. Atau minimal ada pasal tambahan (yang memberatkan tersangka)," pungkasnya.

Diketahui, polisi menjerat tersangka Sutanto dengan pasal 187 (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja. Dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

BANTEN
Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Jumat, 24 April 2026 | 21:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill