Connect With Us

16 Tahun Perempuan di Tangsel Jadi Korban Pelecehan Seksual

Redaksi | Kamis, 3 September 2020 | 11:59

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perempuan berinisial S, 38, di Tangsel menjadi korban pelecehan seksual secara fisik selama 16 tahun. Pelaku pemilik kontrakan tempat ia tinggal.

Pelaku berinisial MR, disebut korban terobsesi kepada dia. Namun, korban yang sudah bersuami, tidak pernah menanggapi pelaku yang juga kerap melakukan pelecehan seksual secara verbal.

"Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S di Mapolres Tangsel Selasa (1/9/2020).

Awalnya, pelaku MR  hanya pelecehan secara verbal. Pelaku kerap mengirim SMS bernada tak senonoh kepada korban.

Bermula dari SMS, pelaku semakin intens menghubungi bahkan merayu korban. Bahkan, pelaku MR mengaku menyukai korban dan terobsesi dengan payudara korban.

"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.

Perlakuan pelaku terhadap ibu tiga anak itu, kata S, sudah diketahui oleh suaminya dan pihak keluarga pelaku. Namun, dengan alasan karena pelaku memiliki sakit jantung ia hanya diminta untuk sabar.

Hingga akhirnya pelecehan yang dilakukan pelaku semakin menjadi. Bahkan, MR sempat meremas payudara S saat ia sedang makan rujak di depan rumah kontrakannya pada Jumat (21/8/2020).

"Kejadian kemarin udah fatal, udah kebangetan. Payudara saya diremes, dibejek sampai memar. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian," ujarnya.

Tidak cukup sampai disitu, saat korban hendak melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pelaku MR justru menantang balik.

Saat ini, korban S tengah berusaha meneruskan kasus ini ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses. (RMI/RAC)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

BANTEN
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:49

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025

HIBURAN
Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok

Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok

Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59

Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill