Connect With Us

Beraksi di Minimarket Serpong, Pelaku Curanmor Tewas Didor

Rachman Deniansyah | Selasa, 8 September 2020 | 14:06

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku Curanmor saat ungkap kasus di Paviliun Kamboja Ruang Jenazah RSUD Tangerang, Selasa (8/9/2020). (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial AA dan AM dipergoki polisi saat melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Kampung Ciater, Jalan Lengkong Karya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (7/9/2020) kemarin.

Aksi pencurian itu diketahui saat petugas Kepolisian melakukan operasi wilayah di sekitar lokasi. Saat itu, terlihat dua pria yang mencurigakan seperti hendak mencuri motor.

"Kemudian salah satu pelaku turun mendekati sepeda motor korban, sedangkan satu pelaku menunggu di atas sepeda motornya," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Paviliun Kamboja Ruang Jenazah RSUD Tangerang, Selasa (8/9/2020).

Kecurigaan itu pun benar, kedua pelaku tertangkap tangan hendak mencuri satu unit motor matic. Saat dipergoki itu, terlihat pelaku sudah memasukkan kunci letter T ke motor sasarannya.

"Saat dilakukan tangkap tangan itulah, petugas lalu menyergap pelaku. Namun keduanya berusaha kabur," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau yang dibawanya saat beraksi. Bahkan akibat perlawanan itu, satu anggota polisi yang mengalami luka memar.

"Akhirnya salah satu tersangka (AM) kita lakukan upaya tegas terukur hingga mengalami luka tembak di bagian dada, kaki, dan punggung," tegas Iman.

AM pun meninggal dunia di lokasi dan jenazahnya sudah dibawa ke RSUD Tangerang. Sementara itu, pelaku lainnya yang belakangan diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ini memang jaringan Pandeglang, dan sudah tujuh kali melakukan hal yang sama di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang," pungkasnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill