Connect With Us

Jadi Zona Merah, Ini Strategi Pemkot Tangsel Putus Penyebaran COVID-19

Rachman Deniansyah | Senin, 14 September 2020 | 13:23

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie didampingi koordinator Rumah Lawan COVID-19 Kota Tangsel Suhara Manullang saat di wawancarai awak media, Tangerang Selatan, Senin (14/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menyusul DKI Jakarta, wilayah Kota Tangerang Selatan kini kembali ditetapkan menjadi zona merah penyebaran COVID-19 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengambil kebijakan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang di mulai hari ini, Senin (14/9/2020).  Namun sebagai wilayah penyangga, Kota Tangerang Selatan tak menerapkan hal yang sama. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut, pihaknya telah memiliki strategi tersendiri dalam menangani penyebaran COVID-19 ini. Hal pertama yang dilakukan adalah memperketat wilayah-wilayah yang menjadi perbatasan dengan daerah lain.

"Kita mengimbangi penerapan PSBB total di Jakarta, antara lain memperketat perbatasan, gugus tugas perbatasan dengan DKI Jakarta, Depok dan Kabupaten Tangerang yang angkanya cukup lumayan (tinggi)," ujar Benyamin, Senin (14/9/2020).

Dengan adanya peningkatan kasus dan perubahan zona ini, Benyamin juga akan kembali memaksimalkan keaktifan Satuan Gugus Tugas hingga tingkat Kelurahan, RT, dan RW untuk mengawasi mobilitas warganya.

Tugas mereka antara lain memantau mobilitas orang dari dan ke luar wilayah mereka. Jika ada satu atau dua hari ada warga yang tidak terlihat, segera dicari tahu.

“Kalau dia ada sakit hubungi puskesmas. Pada saat bersamaan puskesmas sudah kita siagakan 24 jam," tuturnya. 

Hal tersebut dirasa penting, sebab peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi beberapa waktu belakangan ini disebabkan oleh adanya kasus lintas wilayah atau imported case.

"Ini yang sekarang sedang kita cermati, antara lain melalui operasi bersama antara Satpol PP dan lainnya untuk penggunaan masker. Kita sudah lakukan di pasar, dan di pusat keramaian lainnya. Dinas Perhubungan juga sudah turun untuk mengingatkan kembali masyarakat dalam menggunakan masker," katanya. 

Hal itu dilakukan guna meningkatkan kembali tingkat kedisiplinan masyarakat yang mulai kendur. Untuk itu, Benyamin juga melibatkan para ulama, agamawan dan tokoh masyarakat untuk mengimbau di lingkungan agar selalu menerapkan protokol kesehatan. 

"Di samping itu kita juga akan bahas dalam forum komunikasi pimpinan daerah. Dipimpin langsung Ibu Wali Kota, seperti apa sanksi atau penegasan penegakan protokol kesehatan di masyarakat," tegasnya. 

Dari hal itu semua, menurut Benyamin kunci utama dalam keberhasilan memberantas COVID-19 ini adalah pengawasan. Untuk itu ia juga akan kembali mengaktifkan sistem patroli warga atau yang jiasa disebut dengan siskamling. 

"Pada beberapa gugus tugas ada pembagian, siang hari giliran anak muda untuk berkeliling, untuk malam hari anak muda didampingi orang tua. Di situ gabungan antara lain karang taruna, ada Pramuka dan juga personel gugus tugas yang ada saat ini," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill