Connect With Us

Satpol PP Segel Gawang Sepakbola di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 21 September 2020 | 16:58

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel sedang menyegel gawang Lapangan Sepak bola Kampuse, di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyegel gawang Lapangan Sepak bola Kampuse, di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Senin (21/9/2020).

Penyegelan itu untuk menghentikan pertandingan liga TopSkor usia 12 tahun (U-12) yang sedianya akan mulai hari ini.

"Terkait dengan Liga TopSkor U-12 kita hentikan kegiatannya," ujar Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). 

Turnamen itu dihentikan karena dikhawatirkan akan memicu penyebaran COVID-19. Sebab liga sepak bola tersebut diprediksi akan memicu kerumunan massa. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel sedang menyegel gawang Lapangan Sepak bola Kampuse, di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020).

"Masalahnya itu kan kompetisiz terlebih taraf nasional. Pasti banyak penontonnya. Kami berusaha mencegah terjadi kerumunan orang," ucapnya. 

Penyegelan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal Tangsel) Nomor 32 Tahun 2020 yang tidak memperbolehkan menggelar liga pada masa pandemi COVID-19. Terlebih jika mengundang kerumunan massa. 

"Tadi gawangnya sudah dikasih Gugus Line. Kami hentikan dulu kegiatannya," kata Muksin. 

Ia menegaskan bahwa pemberhentian turnamen sepak bola itu sudah berdasarkan persetujuan pihak penyelenggara. 

"Dia (pihak penyelenggara) sudah membuat surat pernyataan soal pembatalan turnamen tersebut," pungkasnya. (RMI/RAC)

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill