Connect With Us

Satpol PP Segel Gawang Sepakbola di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 21 September 2020 | 16:58

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel sedang menyegel gawang Lapangan Sepak bola Kampuse, di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyegel gawang Lapangan Sepak bola Kampuse, di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Senin (21/9/2020).

Penyegelan itu untuk menghentikan pertandingan liga TopSkor usia 12 tahun (U-12) yang sedianya akan mulai hari ini.

"Terkait dengan Liga TopSkor U-12 kita hentikan kegiatannya," ujar Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). 

Turnamen itu dihentikan karena dikhawatirkan akan memicu penyebaran COVID-19. Sebab liga sepak bola tersebut diprediksi akan memicu kerumunan massa. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel sedang menyegel gawang Lapangan Sepak bola Kampuse, di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020).

"Masalahnya itu kan kompetisiz terlebih taraf nasional. Pasti banyak penontonnya. Kami berusaha mencegah terjadi kerumunan orang," ucapnya. 

Penyegelan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal Tangsel) Nomor 32 Tahun 2020 yang tidak memperbolehkan menggelar liga pada masa pandemi COVID-19. Terlebih jika mengundang kerumunan massa. 

"Tadi gawangnya sudah dikasih Gugus Line. Kami hentikan dulu kegiatannya," kata Muksin. 

Ia menegaskan bahwa pemberhentian turnamen sepak bola itu sudah berdasarkan persetujuan pihak penyelenggara. 

"Dia (pihak penyelenggara) sudah membuat surat pernyataan soal pembatalan turnamen tersebut," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill