Connect With Us

Meski Sudah Ditetapkan, Paslon Cawalkot Tangsel Masih Dilarang Kampanye

Rachman Deniansyah | Rabu, 23 September 2020 | 19:35

Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa saat menyampaikan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye di kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa di kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel, Rabu (23/9/2020). 

"Setelah penetapan, itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya masa kampanye yang ditentukan pada tahapan Pilkada," ujar Slamet usai penetaan Paslon Cawalkot Pilkada Tangsel. 

Jika ditemukan selama masa belum diperbolehkan kampanye tersebut terjadi pelanggaran, Bawaslu tak segan melakukan penindakan. 

"Itu merupakan pelanggaran. Tim paslon tidak boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun selama masa tenang setelah penetapan pasangan calon," jelas Slamet. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. 

"Salah satu larangannya yaitu kampanye di luar jadwal. Jika melanggar sanksinya adalah pidana, dipenjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan, dengan denda minimal Rp100 ribu, atau maksimal Rp1 juta," tegasnya. 

Slamet mengatakan, setiap pasangan calon baru dapat berkampanye sejak tanggal 26 September 2020 mendatang. 

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelum pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANDARA
WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

Senin, 21 September 2026 | 18:46

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran rokok elektronik (vape) berisi zat berbahaya etomidate.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Senin, 21 September 2026 | 19:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill