Connect With Us

Meski Sudah Ditetapkan, Paslon Cawalkot Tangsel Masih Dilarang Kampanye

Rachman Deniansyah | Rabu, 23 September 2020 | 19:35

Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa saat menyampaikan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye di kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa di kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel, Rabu (23/9/2020). 

"Setelah penetapan, itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya masa kampanye yang ditentukan pada tahapan Pilkada," ujar Slamet usai penetaan Paslon Cawalkot Pilkada Tangsel. 

Jika ditemukan selama masa belum diperbolehkan kampanye tersebut terjadi pelanggaran, Bawaslu tak segan melakukan penindakan. 

"Itu merupakan pelanggaran. Tim paslon tidak boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun selama masa tenang setelah penetapan pasangan calon," jelas Slamet. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. 

"Salah satu larangannya yaitu kampanye di luar jadwal. Jika melanggar sanksinya adalah pidana, dipenjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan, dengan denda minimal Rp100 ribu, atau maksimal Rp1 juta," tegasnya. 

Slamet mengatakan, setiap pasangan calon baru dapat berkampanye sejak tanggal 26 September 2020 mendatang. 

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelum pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BANDARA
Belasan Penerbangan Dialihkan dan Go Around Akibat Cuaca Ekstrem di Bandara Soekarno-Hatta

Belasan Penerbangan Dialihkan dan Go Around Akibat Cuaca Ekstrem di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 6 April 2026 | 20:10

PT Angkasa Pura Indonesia menginformasikan terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi yang disertai potensi windshear di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 6 April 2026 siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill