Connect With Us

Meski Sudah Ditetapkan, Paslon Cawalkot Tangsel Masih Dilarang Kampanye

Rachman Deniansyah | Rabu, 23 September 2020 | 19:35

Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa saat menyampaikan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye di kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa di kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel, Rabu (23/9/2020). 

"Setelah penetapan, itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya masa kampanye yang ditentukan pada tahapan Pilkada," ujar Slamet usai penetaan Paslon Cawalkot Pilkada Tangsel. 

Jika ditemukan selama masa belum diperbolehkan kampanye tersebut terjadi pelanggaran, Bawaslu tak segan melakukan penindakan. 

"Itu merupakan pelanggaran. Tim paslon tidak boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun selama masa tenang setelah penetapan pasangan calon," jelas Slamet. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. 

"Salah satu larangannya yaitu kampanye di luar jadwal. Jika melanggar sanksinya adalah pidana, dipenjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan, dengan denda minimal Rp100 ribu, atau maksimal Rp1 juta," tegasnya. 

Slamet mengatakan, setiap pasangan calon baru dapat berkampanye sejak tanggal 26 September 2020 mendatang. 

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelum pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

KOTA TANGERANG
Serap Aspirasi di Tangerang, Habib Idrus Tekankan Penguatan MPR RI Demi Kepastian Dunia Usaha

Serap Aspirasi di Tangerang, Habib Idrus Tekankan Penguatan MPR RI Demi Kepastian Dunia Usaha

Senin, 22 Juni 2026 | 12:20

Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika kebijakan nasional yang terus berubah, kebutuhan akan arah pembangunan jangka panjang yang lebih terukur menjadi sorotan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill