Connect With Us

Polisi Buru Penyuplai Sabu 2,5 Kilogram di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 25 September 2020 | 20:25

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti narkoba yang siap di edarkan jenis sabu-sabu, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi tengah memburu penyuplai sabu seberat 2,5 kg kepada KY, 56, yang diamankan di sebuah bengkel di Pamulang pada 5 September 2020 lalu. Pelaku telah terindentifikasi petugas.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, suplai barang haram tersebut kepada KY telah dilakukan sebanyak tiga kali. 

"Yaitu di bulan Juli menerima sebanyak satu kilogram barangnya sudah habis terjual. Di bulan Agustus menerima sebanyak dua kilogram barangnya sudah habis terjual, dan yang ketiga pada tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak tiga kilogram," ujar Iman, Jumat (25/9/2020). 

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan beserta Polres Tangsel menunjukan barang bukti narkoba yang siap di edarkan jenis sabu-sabu, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga :

Namun pada transaksi ketiga itu, setengah kilogram barang haram itu telah dijual KY, sehingga polisi hanya menyita barang bukti seberat 2,5 kilogram. 

"Sisanya menjadi barang bukti yang diamankan. Selanjutnya barang bukti dan tersangka KY dibawa ke kantor Polres Tangerang Selatan guna proses hukum," tegasnya. 

Iman menyebut, barang bukti yang telah disitanya itu memiliki nilai yang fantastis. Ditaksir mencapai miliaran Rupiah. 

"Berjumlah kurang lebih Rp2,5 miliar. Apabila Narkotika jenis sabu tersebut diamankan maka akan menyelamatkan 25 juta orang (dari bahaya narkotika)," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penghentian kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah masa uji coba berakhir pada akhir Juli 2026.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill