Connect With Us

Ratusan Warga Terjaring Razia Masker, Cermin Warga Cuek Bahaya Corona?

Rachman Deniansyah | Senin, 28 September 2020 | 22:31

| Dibaca : 511

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel (Satpol PP) memberi sanksi terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Satpol PP Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Meski terus digembar-gemborkan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, namun tak sedikit warga Tangsel yang masih bersikap acuh. Hal itu berdasarkan jumlah pelanggar yang berhasil terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selama sepekan terakhir digelarnya razia masker, organisasi perangkat daerah (OPD) penegak Perda itu telah menindak 111 orang. Jumlah tersebut hanya berdasarkan saat petugas menggelar operasi di beberapa lokasi tertentu.

Mereka yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tersebut, langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp50 ribu. Kini, telah terhimpun dana sebesar Rp10,5 juta yang masuk ke kas daerah.

"Kami terapkan sanksi denda dengan cara humanis dan tidak arogan. tetap kita tanya terlebih dahulu dengan pendekatan persuasif. Jika tak mempunyai uang kami terapkan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menyapu jalan, dan lainnya," tutur Koordinator Lapangan Bendahara Penerima Denda Satpol PP Tangsel Yanto, kepada TangerangNews, Senin (28/9/2020).

Koordinator Lapangan Bendahara Penerima Denda Satpol PP Tangsel Yanto.

Petugas juga sempat merazia sebuah kafe karena membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung. Pengelola tidak membatasi jumlah pengunjung minimal sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola pun didenda Rp5 juta.

Masker menjadi media penting untuk mengurangi risiko tertular COVID-19. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Corona membuat Pemkot Tangsel terus meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan imbauan hingga penegakan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal Tangsel) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(RMI/HRU)

TANGSEL
Pengamen Keliling Kena Bogem Mentah Warga Gegara Ketahuan Curi HP di Serpong Tangsel

Pengamen Keliling Kena Bogem Mentah Warga Gegara Ketahuan Curi HP di Serpong Tangsel

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:42

TANGERANGNEWS.com- Seorang pengamen keliling babak belur dihajar massa gegara kedapatan mencuri handphone (HP) di wilayah Priang, Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 20 Maret 2023.

KAB. TANGERANG
Perang Sarung Jelang Sahur, 7 Remaja di Kutabumi Tangerang Diangkut Polisi

Perang Sarung Jelang Sahur, 7 Remaja di Kutabumi Tangerang Diangkut Polisi

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:33

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh remaja diangkut aparat Polsek Pasar Kemis, saat tawuran perang sarung menjelang sahur di kawasan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Maret 2023.

AYO! TANGERANG CERDAS
Calon Mahasiswa Catat, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran UTBK SNBT 2023

Calon Mahasiswa Catat, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran UTBK SNBT 2023

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:26

TANGERANGNEWS.com- Para siswa yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi harus mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT).

PROPERTI
Modernland Cilejit Tangerang Raih Penghargaan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) XVII

Modernland Cilejit Tangerang Raih Penghargaan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) XVII

Rabu, 22 Maret 2023 | 03:14

TANGERANGNEWS.com-Modernland Cilejit, proyek hunian skala kota (township) seluas 1.000 hektar di kawasan Cilejit, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Tangerang berhasil meraih penghargaan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) XVII.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill