Connect With Us

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangsel Curhat ke Airin

Rachman Deniansyah | Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:53

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja / Buruh Kota Tangerang Selatan, Mulyono bersama jajaranya saat berswa foto selepas memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota di Puspemkot Tangsel, Selasa (6/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangerang Selatan mencurahkan aspirasinya menolak atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangsel Mulyono dalam kesempatan menyampaikan sebanyak sembilan poin tuntutan.

"Kami merasa (UU) itu merugikan semua buruh, seluruh buruh di Indonesia. Jadi kami buruh yang ada di Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota. Semua ada sembilan poin," ujar Mulyono usai melakukan audiensi di Puspemkot Tangsel.

Sembilan poin tuntutan tersebut, diantaranya adalah terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon kepada buruh, outsourcing atau alih daya perusahaan seumur hidup, serta karyawan kontrak seumur hidup. 

"Jika UU ini disahkan, maka diberlakukan kembali upah murah, dan pekerja atau buruh akan semakin miskin serta KHL (karyawan harian lepas) berdasarkan survei pasar akan hilang berarti tidak bisa lagi dihitung kebutuhan riil minuman seorang pekerja atau berapa perbulannya," jelasnya.

Selain itu, Mulyono juga menuntut hal lain yang dinilai sangat memberatkan para pekerja atau buruh, khususnya di Tangsel.

"Waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, PHK kini sudah tak dapat dibendung lagi, dan semakin mudah dilakukan. Dalam UU Cipta Kerja ini, perundingan atas kebijakan PHK  dengan serikat pekerja atau buruh sudah ditiadakan.

"Celakanya PHK tanpa izin bisa dilakukan, karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi itu, maka pekerja bisa dengan mudah di PHK," katanya. 

Mulyanto berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan itu dapat ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di Tangsel.

"Sejauh ini Bu Airin cukup mengakomodir, artinya beliau juga mengerti situasi dan kondisi buruh ini. Beliau akan menyampaikan permasalahan perburuhan ini untuk dibawa ke tingkat Provinsi dan Pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

TANGSEL
Disimpan Dalam Tupperware, Kurir Diringkus Hendak Bawa 20,5 Kg Sabu ke Ciputat Tangsel

Disimpan Dalam Tupperware, Kurir Diringkus Hendak Bawa 20,5 Kg Sabu ke Ciputat Tangsel

Rabu, 23 September 2026 | 18:36

Seorang kurir sabu berinisial KH, 61, diringkus aparat Polres Metro Jakarta Pusat membawa 20,5 kilogram sabu-sabu di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

BANDARA
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Besok

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Besok

Rabu, 23 September 2026 | 19:57

Jenazah Surakman, 60, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, dijadwalkan diterbangkan dari Bengkulu menuju di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis 24 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill