Connect With Us

MK Kabulkan Gugatan FKCLP, Parlemen Tangsel Berantakan

| Sabtu, 28 Agustus 2010 | 11:07

Penatikan Ketua DPRD Tangsel (dens / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Komposisi kursi DPRD Kota Tangsel dipastikan akan berubah total. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangsel atas Undang-Undang No. 27/ 2009 (27/2009) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
 
Sebanyak 21 calon anggota DPRD Kota Tangsel memenangi perkara tersebut usai dilakukan beberpa kali uji materi di MK.Para pemohon merasa hak konstitusional mereka berkaitan dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) dirugikan atas berlakunya Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009.
 
Pasal tersebut menyebutkan bahwa BPP ditentukan berdasar hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu. Dengan demikian, para pemohon merasa telah kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD Kota Tangsel periode 2009-2014.
 
Ketua MK Mahfud MD saat dihubungi wartawan mengatakan, majelis hakim MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dikaitkan dengan norma yang bersinggungan dengan BPP. Lantaran hal itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon tersebut seluruhnya.
 
“Dengan putusan itu, pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan harus sama dengan pengisian anggota DPRD pada kabupaten induk, yaitu Kabupaten Tangerang. Artinya 21 nama yang menggugat tersebut dinyatakan berhak atas kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
 
Dia juga menjelaskan, menimbang bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan para pemohon, MK  berpendapat pembentukan Kota Tangerang Selatan harus ditafsirkan dibentuk sebelum Pemilu tahun 2009. Diamana, lanjutnya, proses pengisiannya juga dikembalikan pada Undang-Undang 22 Tahun 2003 dan harus segera ditinjaklanjuti oleh lembaga pelaksana undang-undang tersebut. “Putusan ini final dan mengikat,” singkatnya. 
 
Anggota FKCLP Kota Tangsel Suryadi mengatakan, hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangsel. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespon cepat hasil keputusan MK tersebut. “Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya.
 
Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
 
“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi, karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
 
Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.
 
“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.
 
Ketua KPU Provinsi Banten Hambali mengatakan, pihaknya belum mau berspekulasi soal perubahan yang akan terjadi di tubuh DPRD Kota Tangsel. Sebab, gugatan yang dilayangkan FKCLP adalah gugatan kepada KPU pusat yang telah mengeluarkan putusan tentang proses pengisian DPRD Kota Tangsel yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 61 tahun 2009. 
 
Dengan begitu, lanjutnya, keputusan MK ini harus dijawab oleh KPU Pusat. “Kami tidak berwenang menjawab. Keputusan tetap ada di KPU Pusat,” singkatnya.
 
Dipredisksikan, dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangsel. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik (parpol) yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu.
 
Diantaranya,  PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2kursi (2), PMB (2), PBR (2) Partai Republikan(2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah Parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) dajuga PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi. (satelit/dira)
 
BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill