Connect With Us

FKCLP Minta Keputusan MK Jangan Jadi Polemik

| Minggu, 29 Agustus 2010 | 14:10

Ketua FKCLP Robert Usman (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS- Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangsel merasa lega dengan adanya putusan MK, yang mengabulkan judicial review  UU No.27 tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel.
 
 
"Putusan MK itu cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya, mengenai tata cara penghitungan kursi MPR,DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota," ujar Ketua FKCLP Robert Usman di restoran Bale Sunda, Bintaro Kota Tangsel, pada Sabtu 28 Agustus 2010, malam.
 
 
Menurutnya, dengan adanya putusan MK itu, maka peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak akan ada lagi dan ternafikan. Karena, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
 
"Oleh sebab itu, sebaiknya semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MK tersebut. Sehingga KPU induk bisa melaksanakan keputusan tersebut dengan baik. Sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial," katanya.
 
Ia menambahkan dengan adanya keputusan MK ini, pihaknya tidak akan menganggu agenda Pemilukada yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
 
Jadi keputusan MK tidak perlu dipolemikkan lagi oleh para elit politik, LSM, praktisi hukum, ormas dan siapapun apa lagi mereka yang kurang memahami subtansi putusan MK itu. Munculnya berbagai pendapat pasca putusan MK telah menciptakan kerisauan dan kegelisahan ditengah masyarakat apalagi dengan adanya situasi politik menjelang Pemilukada ini.
 
“ Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Tangsel agar berhenti berpolemik masalah keputusan MK. Mari kita hormati keputusan MK tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada KPU Induk sebagai lembaga independen penyelengara Pemilu untuk melaksanakan  putusan  MK tersebut tanpa intervensi dan tekan politik,” ujarnya.
 
Akhirnya, sambung Robert, carut marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai.” Dengan adanya putusan MK itu, bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
 
Seeperti diketahui sebelumnya, sebanyak 21 calon legislator dari 16 Partai Politik di Tangsel  mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi atas pemberlakuan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang sususunan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Mereka mengajukan uji materi aturan yang baru disahkan 27 Agustus 2009.

Pemberlakukan undang-undang itu dinilai telah merugikan mereka karena tidak bisa duduk di kursi DPRD Tangsel.  Para penggugat menilai UU No.27 itu telah menabrak aturan yang sudah ada. Padahal pembentukan Kota Tangsel mengacu pada UU nomor 22 tahun 2003, Undang-Undang No. 10 tahun 2008 dan UU nomor 51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel..(deddy)
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill