Connect With Us

Narkotika Hingga Senpi Dilenyapkan Kejari Tangsel 

Rachman Deniansyah | Senin, 9 November 2020 | 17:38

Kejari Tangsel musnahkan barang bukti yang berhasil diamankan seperti jenis narkotika, ratusan telepon genggam, hingga senjata api. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan memusnanahkan seluruh barang bukti dari ratusan hasil kejahatan atau kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Senin (9/11/2020). 

 

Berbagai barang bukti yang dilenyapkan diantaranya sejumlah jenis narkotika, ratusan telepon genggam, serta sejumlah pucuk senjata api. 

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tangsel M Ansari mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil kejahatan yang terjadi selama tahun 2019 hingga 2020. 

 

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan total 190 perkara pidana," ujar Ansari kepada awak media.

Dari 190 perkara pidana tersebut, Ansari menyebut bahwa kasus pidana penyalahgunaan narkotika menjadi kasus yang paling banyak diungkap.

 

"Terdapat sebanyak 28.868,32 gram daun ganja kering,  422,18 gram sabu dan 1.872 pil ekstasi," tuturnya. 

 

Berbagai jenis narkotika itu dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Sedangkan jenis sabu dan pil ekstasi dilenyapkan di dalam blender. 

 

"Sedangkan untuk senpi dan senjata tajam lainnya kita potong dengan mesin gerinda. Untuk 114 ponsel kita musnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill