Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan memusnanahkan seluruh barang bukti dari ratusan hasil kejahatan atau kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Senin (9/11/2020).
Berbagai barang bukti yang dilenyapkan diantaranya sejumlah jenis narkotika, ratusan telepon genggam, serta sejumlah pucuk senjata api.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tangsel M Ansari mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil kejahatan yang terjadi selama tahun 2019 hingga 2020.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan total 190 perkara pidana," ujar Ansari kepada awak media.
Dari 190 perkara pidana tersebut, Ansari menyebut bahwa kasus pidana penyalahgunaan narkotika menjadi kasus yang paling banyak diungkap.
"Terdapat sebanyak 28.868,32 gram daun ganja kering, 422,18 gram sabu dan 1.872 pil ekstasi," tuturnya.
Berbagai jenis narkotika itu dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Sedangkan jenis sabu dan pil ekstasi dilenyapkan di dalam blender.
"Sedangkan untuk senpi dan senjata tajam lainnya kita potong dengan mesin gerinda. Untuk 114 ponsel kita musnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews