Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com-IH, 15, remaja asal Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan menjadi korban pembacokan sekelompok pemuda bersenjata tajam hingga tewas dengan luka parah di bagian lehernya.
Kejadian bermula saat korban yang sedang berbonceng tiga dengan rekannya itu, tengah melintas di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (19/11/2020) lalu.

Tiba-tiba saat melintas tepat pukul 03.00 WIB itu, korban bersama rekannya dihampiri empat pelaku yang salah satunya menenteng senjata tajam jenis celurit atau klewang. Keempat pelaku, diantaranya AS, 18, BR, 17, NH, 17, dan RF, 17.
"Saat berpapasan AS yang membawa celurit itu pangsung menebaskan dan membacok leher korban yang saat itu duduk paling belakang," ungkap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (25/11/2020).
Beruntung, dua rekan korban yang duduk tepat di depannya itu tak terkena tebasan senjata pelaku.
Atas kejadian itu, korban pun mengalami luka parah di bagian leher sebelah kanannya. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Dibawa ke rumah sakit di wilayah Ciledug. Korban meninggal dunia saat sudah di rumah sakit," imbuhnya.
Riza menuturkan, modus keempat pelaku, awalnya telah berjanji untuk tawuran.
"Semua pelaku itu pelajar. Dari sekolah yang berbeda," katanya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelajar yang tangannya telah terborgol itu dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGSeorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebuah mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) dilaporkan menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews