Connect With Us

Polisi Turunkan Puluhan Atribut FPI di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Desember 2020 | 16:59

Petugas kepolisian saat pencopotan paksa atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, dicopot paksa polisi. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah titik di Tangerang Selatan.

Dalam penyisiran itu, pihaknya pun mendapatkan sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk yang terpasang di sejumlah lokasi. 

"Sekitar 10 (atribut) di semua lokasi di Tangsel. Ada di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat," ujar Iman saat dikonfirmasi. 

Pencopotan atribut itu, dilakukan menyusul dengan adanya sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020) kemarin. 

Petugas kepolisian saat pencopotan paksa tribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Adapun dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat tujuh poin pernyataan tegas terkait penolakan FPI, yang diantaranya :

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

"Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan," tegas Iman. (RED/RAC)

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

HIBURAN
Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:21

Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.

BANTEN
Mantan Bupati Serang Ratu Tatu Raih Penghargaan Ganesa Wirya Jasa Utama dari ITB

Mantan Bupati Serang Ratu Tatu Raih Penghargaan Ganesa Wirya Jasa Utama dari ITB

Kamis, 3 Juli 2025 | 17:49

Bupati Serang periode 2016–2025 Ratu Tatu Chasanah dianugerahi penghargaan Ganesa Wirya Jasa Utama dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill