Kondisi korban Samsudin, 46 yang dirawat menggunakan beberapa alat medis terkait kekejaman sang istri usai dibakar hidup-hidup di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021). (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Samsudin, 46, diduga menjadi korban kekejaman sang istri usai dibakar hidup-hidup saat beristirahat di kamarnya, Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021) dini hari.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga kritis, dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ketua Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Serua Indah, Nanang mengabarkan bahwa kini korban telah siuman.
Kabar tersebut didapatinya, dari sang anak yang kini masih menjaga korban.
"Alhamdulillah, (korban) sudah sadar, tapi belum stabil banget," ucap Nanang kepada TangerangNews.com, Jumat (5/2/2021).
Saat ini, kata Nanang, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pengendara ojek online (ojol) itu, kini telah dipindahkan ke ruang intensive care unit (ICU).
Rencananya, siang ini pihak rumah sakit akan melakukan tindakan operasi terhadap korban.
"Sekarang sudah di ruang ICU, baru masuk semalam . Terus kata perawatnya, habis jumatan dioperasi," tuturnya.
Namun meski demikian, hingga saat ini korban masih belum dapat dimintai keterangan.
Hal demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, saat dikonfirmasi.
"Korban belum bisa kita mintai keterangan di ICU. Termasuk anaknya yang besar, dia sendiri menunggu orang tuanya di RS," jelas Angga.
Sebelumnya, polisi menduga bahwa Samsudin telah menjadi korban kebakaran. Diduga, aksi tragis itu dilakukan oleh sang istri berinisial KR, yang hingga kini masih belum diketahui keberadannya.
Dugaan itu pun semakin kuat, dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Polisi menemukan plastik dan botol air mineral bekas yang diduga berisi minyak tanah.
"Tapi kami belum daPat memastikannya. Semuanya masih diduga, karena korban belum bisa dimintai keterangan," pungkasnya.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
Beberapa wilayah di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terendam banjir hingga 1 meter pada Senin 12 Januari 2026. Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur sejak Minggu 11 Januari 2026.