Connect With Us

Polisi Buru Istri yang Membakar Suami di Serua Indah Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Februari 2021 | 19:44

Warga saat menunjukan lokasi tempat kejadian perkara terbakarnya Samsudin, 46, pengendara ojek online (ojol) di kediamannya di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel menyatakan, pihaknya masih memburu istri dari Samsudin, 46, yang dibakar dikediamannya di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021). 

 

"Sementara dugaan kita yang bersangkutan, ada unsur sengaja membakar suaminya. Namun sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," tegas Iman,  Jumat (5/2/2021). 

Istri Samsu, diketahui berinisial KR,53 menghilang saat kejadian. 

"Motif belum tahu, nanti pasti dapat kita ketahui setelah tertangkap tersangkanya," katanya. 

 

Untuk sementara ini, pihaknya sudah mengkantongi sejumlah barang bukti yang diduga kuat, dijadikan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya. 

 

"Botol tempat minyak tanah dugaannya," pungkasnya.

TANGSEL
Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill