Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Warganet baru saja dihebohkan dengan postingan adanya kabar seorang wanita yang bunuh diri dengan cara melompat di Tol Jakarta - Serpong, kawasan Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (18/2/2021).
Informasi tersebut, diketahui pertama kali diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @Kabarbintaro.
Dalam postingannya, terdapat video yang diduga terjadi saat detik-detik peristiwa itu terjadi.
Dalam keterangan unggahannya tersebut, tertulis bahwa wanita itu bunuh diri dengan cara melompat dari fly over di atas jalan tol tersebut.
Namun saat dikonfirmasi, Humas Polsek Pondok Aren, Bripka Denny Rusdiyanto menegaskan bahwa postingan akun media sosial tersebut hoaks.
"Hoax itu. Enggak loncat bunuh diri. Binmas setempat juga sudah ke lokasi," tegas Denny saat dihubungi awak media.
Menurut hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, Denny menyatakan bahwa wanita yang berada dalam postingan itu diduga mengalami gangguan jiwa.
Wanita tersebut, kata Denny, hanya berbaring di tengah jalan tol.
Petugas jalan tol yang mendapatkan laporan mengenai keberadaan perempuan itu pun langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Hanya tiduran di tengah jalan tol itu. Diduga gangguan jiwa. Langsung diamankan petugas, kan dia tiduran di jalanan. Disuruh bangun enggak mau," pungkasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews