Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kunjungi beberapa titik bencana di Kota Tangsel.
Adapun titiknya adalah Perumahan Nusaloka, Perumahan Puri Bintaro Indah, Perumahan Serpong Park hingga Asrama Polisi.
Airin menjelaskan, bahwa hujan yang begitu lama mengakibatkan beberapa titik di Kota Tangsel mengalami banjir. Sehingga dibutuhkan penanganan dari pemerintah kota untuk berupaya menyurutkan tinggi banjir.
"Dari proses pengamatan tadi, kami sudah menindaklanjuti dengan penyedotan air portable oleh Dinas PU. Sehingga dipastikan sudah surut," kata dia usai melakukan sidak di beberapa titik tersebut.

Sementara titik banjir di KM 8, Airin menjelaskan, bahwa hal tersebut menjadi kewenangan BSD Tol.
Dari proses penanganan dan pengkajian bahwa banjir disebabkan jebolnya pagar pembatas tol Km 8 dan Perum Puri Bintaro Indah. Sehingga air meluap ke perumahan tersebut.

"Kami sudah menampung aspirasi warga yang menginginkan perbaikan pagar pembatas dengan yang lebih kokoh," kata Airin, Selasa (23/2/2021).
Dia menambahkan tidak hanya banjir, Tangsel juga mengalami bencana longsor di beberapa titik. Sehingga saat ini pihaknya sedang melakukan penanganan terhadap titik longsor.
"BPBD sudah dipastikan melakukan mitigasi dengan Dinas PU. Adapun sekarang, kami sedang menentukan kebijakan apa yang akan dilakukan," katanya seraya menambahkan untuk titik longsor Dinas PU sudah melakukan penanganan dengan menurunkan alat berat sebagai alat bantu merapikan puing-puing longsor.
Kemudian perbaikan akan segera dilakukan agar masyarakat bisa melakukan aktivitasnya seperti semula. (RED/RAC)
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.
TODAY TAGDi tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews