Connect With Us

Ingat! Mangkir Vaksinasi di Tangsel Akan Dicoret

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Maret 2021 | 14:33

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat di wawancarai awak media terkait proses vaksinasi tahap kedua, Jumat (5/3/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Proses vaksinasi tahap kedua dosis pertama di Kota Tangerang Selatan saat ini tengah berlangsung, sejak Selasa (2/3/2021) lalu. 

Untuk tahap kedua ini, program vaksinasi diprioritaskan bagi sejumlah kalangan, diantaranya TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Daerah, guru dan tenaga pendidik, tokoh agama, anggota dewan, serta wartawan.

Ke depannya, juga akan diberikan kepada para pedagang di pasar tradisional. 

Namun bagi mereka yang mangkir dalam jadwal vaksinasi yang telah ditentukan, Pemkot Tangsel dengan tegas akan mencoretnya. 

Hal demikian dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (5/3/2021). 

"Kalau dia terdaftar, di rumah dan memang tidak datang ke lokasi, karena alasan keluhan, itu dicoret dan tidak bisa didaftarkan kembali," tegas Benyamin. 

Berbeda halnya dengan peserta yang sudah datang, namun mempunyai sejumlah keluhan atau tak memenuhi syarat. 

"Kalau hari ini dia terdaftar, datang dengan menyampaikan keluhan, karena pusing misalnya. Itu mungkin ditunda ke hari yang lain setelah sudah enggak pusing," ujar Benyamin. 

Maka dengan demikian, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya yang telah terdaftar untuk ikut dalam program vaksinasi tersebut. 

"Karena itu ruginya. Saya mengimbau kepada semua yang sudah terdaftar dari guru, dari masyarakat, dan sebagainya. Datang saja nanti pada waktunya ke tempat-tempat yang penyuntikan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill