Connect With Us

KPU Tangsel Ogah Tanggapi Ampas

| Selasa, 21 September 2010 | 17:50

Iman Perwira Baschan Ketua KPU Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)

 
 
TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangsel engggan menanggapi pernyataan LSM Ampas Tangerang. Meski begitu,  Ketua KPU Kota Tangsel Imam  Perwira Baschan, mengatakan KPU melakuan pelantikan DPRD Tangsel karena pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diminta untuk menjadi acuan pengisian DPRD daerah-daerah pemekaran.

“Itulah alasannya,” katanya, hari ini. Imam menyatakan, KPU Tangsel kini sifatnya hanya menunggu KPU Pusat terkait keputusan MK, apa yang dijelaskan LSM Ampas tidak kredibel dan ia tidak mau menanggapi informasi tersebut. “Kami rasa itu tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, LSM Ampas Tangerang menyatakan, komposisi jumlah penduduk versi KPU Kabupaten Tangerang dan data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang versi KPU Pusat adalah salah. Ampas menyatakan, kekeliruan terjadi karena KPU Pusat memaksakan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang menjadi 3.320.488 jiwa. Padahal seharusnya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 3.575.120 jiwa.

Sehingga selisih kurang sebesar 254.632 jiwa. Advicer LSM Ampas, Ibnu Jandi mengatakan, kekeliruan itu terjadi karena KPU Pusat maupun KPU Kabupaten  Tangerang tidak mempedomani UU No. 51/ 2008 tentang Kota Tangsel.
 
“ Akar permasalahannya pemaksaan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang oleh KPU Pusat. Intinya KPU Pusat sebagai trouble maker Kota Tangsel. Saya bisa tunjukan dosa-dosa KPU Pusat,” terangnya.
 
Implikasinya, kata Ibnu Jandi, Kota Tangsel mau tidak mau dan harus kembali ketitik nol (0). Kenapa harus dari awal, tidak bisakah diperbaiki kekeliruan itu? Ibnu Jandi menjawab, tidak ada cara lain. Karena jumlah anggota DPRD Tangsel versi paska MK menurut analisa Ampas Tangerang tidak ada fraksi yang memenuhi 15%. (deddy)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bahas Pengelolaan Sampah di TPA Regional Banten

Pemkot Tangsel Bahas Pengelolaan Sampah di TPA Regional Banten

Selasa, 23 April 2024 | 02:05

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjajaki kerjasama dengan sejumlah pihak, untuk pengelolaan sampah kota tersebut yang mencapai 1.000 ton per hari.

NASIONAL
Beda Tanggapan Capres-cawapres Usai Putusan MK Hasil Pilpres 2024, Cak Imin: Kami Tak Kuasa 

Beda Tanggapan Capres-cawapres Usai Putusan MK Hasil Pilpres 2024, Cak Imin: Kami Tak Kuasa 

Selasa, 23 April 2024 | 08:50

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill