Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com-Terduga teroris berinisial AJ diciduk polisi di kontrakannya yang berlokasi di Kontrakan Griya NMN, Jalan Cirendeu Indah IV, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (29/3/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Ciputat Timur Kompol, Jun Nurhaida Tampubolon, saat dihubungi awak media.
"(Benar) Tadi, tadi siang. Tanya sama orang Polda saja," tuturnya.
Penangkapan pria yang kesehariannya dikenal sebagai pengemudi ojol itu, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal demikian dituturkan penanggungjawab kontrakan, Ahmad Jaelani, 47 saat ditemui di lokasi.
"Awalnya saat saya pulang dari pasar, tiba-tiba ada orang nanya, nyari kontrakan. Katanya buat temennya. Saya tunjukkan, tidak lama datang banyak orang," tuturnya.
Usai menanyakan keberadaan yang bersangkutan, kata Jaelani, polisi langsung masuk menciduk terduga berinisial AJ.
"Saya kira orangnya (AJ) di luar. Tiba-tiba polisi masuk ke dalam, orangnya lagi tidur. Sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Jaelani.
Penangkapan tersebut, kata Jaelani, berlangsung begitu cepat dan tanpa perlawanan.
"Prosesnya cepat. Enggak melawan. Dia lagi tidur, bangun terus tangannya ditangkap pakai tali plastik," ujar Jaelani.
Diketahui, AJ merupakan salah satu dari empat terduga teroris yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya.
Satu lainnya, diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat . Sedangkan dua lainnya, diamankan di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Pantauan TangerangNews.com di lokasi, ruang kontrakan nomor 12 yang ditinggali oleh terduga teroris itu tertutup rapat, dan sepi.
Sejumlah tetangga, masih terlihat heran dan tak menyangka jika yang bersangkutan diduga terlibat aksi teror.
Suasana kontrakan yang berisi sebanyak 26 pintu tersebut pun kini terpantau sepi.
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TODAY TAGKebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews