Connect With Us

Terekam CCTV, Maling Cuma 10 Detik Gasak Motor di Parkiran Hotel Serpong

Redaksi | Kamis, 22 April 2021 | 10:30

Motor Honda Beat nopol B-5901-TCQ milik Nozalavenza yang hilang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pelaku curanmor menggasak sepeda motor yang terparkir di Hotel City Smart Jalan Boulevard BSD, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/4/2021) dini hari.

 

Aksi pelaku itu terekam CCTV hotel beraksi seorang diri sekitar pukul 04.23 WIB. Terlihat pelaku yang mengenakan sweater kupluk dan celana panjang itu, dengan tenang berjalan mendekati motor Honda Beat nopol B-5901-TCQ milik Nozalavenza.

 

Sambil melihat situasi, pelaku dengan cepat membobol kunci kontak motor tersebut. Hanya butuh waktu sekitar 10 detik, pelaku sudah berhasil membawa kabur motor itu.

 

Pencurian motor tersebut ternyata tidak disadari petugas hotel. Korban sendiri baru mendapati motornya raib saat pagi harinya. "Pagi motornya udah nggak ada pas saya mau pergi kerja," ungkap warga Kampung Kedaung RT01/06, Kecamatan Legok, Desa Rancagong, Kabupaten Tangerang ini.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill