Connect With Us

Panik! Lagi Asik Main Air, Kerumunan Pengunjung Kolam Renang Ciputat Dibubarin Aparat

Rachman Deniansyah | Rabu, 19 Mei 2021 | 17:59

Petugas Kepolisian saat membubarkan para pengunjung kolam renang Tirta Agung, yang berlokasi Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Panik bukan kepalang, itulah yang dirasakan oleh para pengunjung kolam renang Tirta Agung, yang berlokasi Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2021). 

Saat asik bermain air bersama keluarganya, mereka dikagetkan dengan kedatangan sejumlah aparat Kepolisian dan TNI yang langsung menyuruh para pengunjung untuk membubarkan diri. 

Mereka pun sontak terkejut. Pengunjung yang mayoritas merupakan anak kecil itu, langsung lari kocar-kacir. Mereka pun terpaksa untuk menyudahi kegiatan renangnya tersebut. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pembubaran tersebut dilakukan lantaran mampu memicu terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19. 

"Dibubarkan oleh Kapolsek Ciputat Timur bersama Danramil 05 Ciputat, karena mereka telah menyalahi aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan," tegas Iman saat ditemui di Pool Bus Primajasa, Ciputat, Tangsel. 

Petugas Kepolisian saat membubarkan para pengunjung kolam renang Tirta Agung, yang berlokasi Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2021).

Iman mengatakan, hingga saat ini seluruh kegiatan yang berhubungan dengan wisata dan olahraga air belum diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Tangsel. 

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota, itu masih dilarang sampai saat ini. Sehingga dengan keberadaan mereka melakukan aktivitas renang di kolam renang umum tersebut, langsung kami bubarkan. Dan sekarang sudah tidak ada kegiatan tersebut," ujar Iman.

Atas hal itu, tempat wisata air yang menjadi sasaran para warga untuk berlibur pascalebaran itu kini telah ditutup sementara. 

"Pengelola kolam renang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Polsek Ciputat Timur. Sementara ini ditutup dan dikunci," pungkasnya. (RED/RAC)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill