Connect With Us

Sandang Kota Layak Anak Tapi Ada Kasus Anak Disiksa, Ini Kata Wali Kota Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:57

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan berkomentar keras atas adanya kasus penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun yang terjadi di wilayahnya, Kamis (20/5/2021). 

"Kami sangat mengutuk kejadian ini," tegas Pilar saat ikut dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel. 

Pasalnya, perbuatan keji itu dilakukan oleh pria berinisial WH, 35, yang tak lain adalah ayah kandung dari korban itu sendiri. 

"Sangat tidak layak dan tidak boleh terjadi," imbuhnya. 

Kejadian itu pun seolah menjadi tamparan besar bagi Pemerintah Kota Tangsel, yang notabennya kini berstatus sebagai Kota Layak Anak. 

"Kami upayakan terus Kota Tangsel menjadi Kota Layak Anak. Tentu kami akan berkoordinasi terus dengan pihak Polres untuk melakukan trauma healing. Nanti dari pihak kami, dari Dinsos dan Dinkes, turun tangan. Untuk memeriksa anak tersebut, baik fisik dan mentalnya," pungkasnya.

Baca Juga :

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap anak perempuan berusia lima tahun viral di media sosial. 

Berdasarkan video yang diterima TangerangNews.com, terlihat korban mengalami kekerasan, seperti dipukuli, dicekik, hingga dijambak. 

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan oleh WH, 35, orang terdekat korban yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri. 

Bahkan selain menerima kekerasan secara fisik, dalam video itu diperlihatkan pula bahwa korban juga menerima kekerasan secara verbal. 

Tersangka yang dengan sengaja merekam aksinya itu, terdengar pula mencaci buah hatinya dengan kata-kata kasar. 

Menurut hasil pemeriksaan polisi, perbuatan keji itu dilakukan tersangka lantaran cemburu dengan ibu kandung korban, yang kini telah berpisah dengan status bercerai. 

Atas ulahnya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill