Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-MDS, 35, tersangka yang ditangkap lantaran telah mengancam seorang kurir ekspedisi dengan menggunakan pedang di Jalan Musyawarah, Kampung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, kini hanya bisa bersedih menyesali perbuatannya.
Dengan tangan terborgol, ia menangis meluapkan penyesalannya atas ulah yang telah melanggar hukum tersebut.
Air matanya pun berlinang ketika MDS mengucapkan permintaan maaf di hadapan awak media.
"Saya meminta maaf kepada keluarga saya, kepada Kepolisian, kepada seluruh pihak yang dirugikan, dan juga kepada pihak kurir," ungkap MDS di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021).
MDS yang kini telah berpakaian oranye khas para narapidana itu merasa malu, lantaran sebelumnya ia sempat tergabung dalam salah satu mitra Kepolisian, bernama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Baca Berita Sebelumnya :
"Saya malu sekali sama polisi, biasanya saya menjadi penengah di masyarakat membantu polisi. Sekarang saya jadi pelaku. Mohon maaf sekali," ucap MDS tertunduk lesu.
MDS pun berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa. Ia mengaku bahwa tindakan yang mengantarkannya ke balik jeruji besi itu dilakukan hanya untuk menakut-nakuti saja.
"Saya hanya menakut-nakuti. Karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," katanya.
Namun sayang, nasi telah menjadi bubur. Atas ulahnya itu, MDS kini telah menjadi tersangka setelah ditangkap, tak lama saat aksinya itu viral. Ia ditahan di Mapolsek Ciputat Timur.
"Ketika ini viral, kemudian dari Polsek Ciputat Timur ke arah lokasi. Kemudian ketemu pelaku, lalu langsung diamankan dan dibawa Polsek. Waktunya hanya satu jam," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon.
MDS terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara lantaran telah melanggar Undang-undang darurat, atas kepemilikan senjata tajamnya tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 Sub Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)
View this post on Instagram
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews