Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com- Polisi meringkus seorang pria yang menjadi salah satu dalang di balik keresahan para pedagang di sepanjang Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Ya satu orang sudah berhasil kami tangkap. Pelaku berinisial NA usianya 38," tegas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin, 21 Juni 2021.
Penangkapan tersebut, kata Angga, merupakan tindak lanjut atas adanya keresahan para pedagang yang mengaku telah menjadi korban atas aksi premanisme berupa pemalakan.
Usai ditangkap, akhirnya pelaku pun mengakui ulahnya tersebut. Pelaku, kata Angga, sengaja mengincar para pedagang-pedagang baru.
"Dia jadwalnya setiap ada yang baru saja. Jadi kalau dilihat ada pedagang, baru lah dia samperin," katanya.
Baca Juga :
Angga menyebut dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada pedagang baru tersebut.
"Perorang (pedagang) itu sekitar Rp20 ribu sampi Rp50 ribu per bulan. Kalau tidak dikasih diusir," tandasnya.
Sebelumnya, keresahan atas aksi pemalakan tersebut mencuat ke publik setelah adanya surat pengaduan yang viral di media.
Dalam surat tersebut, disebutkan para pedagang kerap kali mengalami aksi premanisme. Seperti pemerasan oleh sejumlah oknum-oknum dengan dalih demi keamanan.
Jika tak diberikan, tak jarang pedagang mengalami kekerasan hingga perusakan barang dagangan. (RED/RAC)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGLippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memfokuskan penanganan banjir hingga sampah pada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews