UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Jumlah jenazah yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, kini semakin meningkat.
Tercatat, hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 1.000 jenazah yang dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19 tersebut.
"Sekarang sudah 1.003 jenazah yang dimakamkan," ujar Kepala TPU Jombang, Tabroni saat dihubungi, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurutnya, jumlah jenazah yang dimakamkan itu mengalami peningkatan sejak Juni, tepatnya pascalebaran 2021.
Perharinya saja, kata Tabroni, pihaknya dapat memakamkan hingga belasan ataupun puluhan jenazah.
"Untuk hari ini saja ada 15 jenazah," kata dia.
Ia mencatat hingga pekan keempat ini, terdapat kenaikan jumlah jenazah mencapai lebih dari 500 persen.
"Sudah melampaui, bulan Juni ini paling banyak. Sebelumnya itu di Bulan Januari, ada 148 jenazah. Sekarang sampai tanggal 25 ada 160-an jenazah," pungkasnya. (RED/RAC)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGTelkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews