Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan kini telah resmi dimulai, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dengan demikian, seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat pun kini telah dibatasi secara ketat.
Namun bagi Anda, khususnya pengguna kendaraan bermotor yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan khawatir.
Polres Tangerang Selatan masih membuka seluruh pelayanan SIM secara normal.
"Pelayanan SIM untuk di wilayah Tangsel ini masih kami buka secara normal," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A atau C secara langsung, dapat segera datang ke Kantor Satpas SIM Polres Tangsel yang berlokasi di Jalan Cilenggang, Serpong, Tangsel.
"Kami buka dari hari Senin hingga Sabtu," kata Dicky.
Sementara itu, lanjut Dicky, pelayanan SIM Keliling pun hingga kini masih berjalan dengan normal.

"Simling juga masih kita buka, mulai dari hari Senin hingga Minggu di lokasi yang telah ditentukan. Untuk lebih lanjut dapat dilihat informasinya melalui akun Instagram kami di @satlantaspolrestangsel," terangnya.
Berikut, jadwal lengkap pelayanan SIM di wilayah Tangerang Selatan.
Pelayanan di Satpas SIM Cilenggang
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Jumat : Pukul 08.00-11.00 WIB
Hari Sabtu : Pukul 07.00-11.00 WIB
Pelayanan SIM Keliling
Senin :
Selasa :
Rabu :
Kamis :
Jumat :
Sabtu :
Minggu :
SIM CORNER Summarecon Digital Center (SDC)
Senin s/d Kamis : pukul 08.00-13.00 WIB, dan 15.00-17.00 WIB
Jumat, Sabtu : pukul 08.00-11.00 WIB, dan 15.00-17.00 WIB
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews