Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat menelusuri identitas pengendara sedan yang diduga telah menghalangi laju mobil ambulans yang sedang melintas di kawasan Gaplek, Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendapatkan titik terang terkait insiden yang diduga terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021 malam tersebut.
"Kami sudah mengantongi data pemilik kendaraan sedan tersebut," ujar Dicky kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021.
Berdasarkan video viral aksi menghalangi ambulans itu, pengendara jenis sedan tersebut diduga telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 thun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk itu, sementara ini kami akan menghubungi kendaraan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga :
Jika memang nantinya terbukti telah menghalangi laju ambulans yang bertugas, maka Dicky tak akan segan akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara sedan tersebut.
"Untuk mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut, maka kami kenakan tindak dengan penilangan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, video mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di kawasan Gaplek, Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan, viral di media sosial.
Petugas medis yang berada di dalam ambulans tersebut, tampak geram dan langsung merekam insiden tersebut.
Melalui video yang diterima TangerangNews, terlihat mobil ambulans yang sedang melaju, terhalang dengan sedan yang berjalan searah di depannya.
Meski terus diklakson oleh petugas yang mengemudikan ambulans, mobil sedan berwarna gelap itu tetap memacu gas kendaraannya dengan cepat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGSebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews