Connect With Us

Pelanggar PPKM di Tangsel Disidang, Satpol PP Kumpulkan Denda Hingga Rp14 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 20:14

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya. 

Kali ini sidang yang sudah digelar ketiga kalinya dilaksanakan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. 

Pada sidang kali ini, pelanggar yang dikenakan sanksi bukan hanya bagi para tempat usaha yang membandel saja. 

Namun juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. 

"Yang disidang tipiring ada 17 pelanggar masker dan tiga pelanggar tempat usaha. Sidang Tipiring terkait Perda Provinsi no. 1 tahun 2021 tentang penanganan COVID-19," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat dikonfirmasi. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Muksin mengatakan, para pelanggar diberi dua pilihan sanksi atas kesalahannya itu. 

"Diberi pilihan antara denda atau kurungan (penjara). Namun mereka rata-rata milih denda, orang enggak mau dikurung," tuturnya. 

Untuk denda itu sendiri, memiliki kisaran yang bervariasi.

"Bagi 17 pelanggar yang prokes (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 masing-masing pelanggar," paparnya. 

Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta. 

Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD). 

“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring," tandasnya.

KAB. TANGERANG
2 Rumah Warga Sukamulya Rusak Terimpa Pohon Tumbang

2 Rumah Warga Sukamulya Rusak Terimpa Pohon Tumbang

Senin, 9 Februari 2026 | 14:03

Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa dua rumah milik warga di Kampung Asem, Desa Kubangan, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 8 Februari 2026.

OPINI
Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Senin, 9 Februari 2026 | 14:11

Epstein bukan orang biasa. Ia finansier kaya raya, memiliki pesawat pribadi, pulau pribadi, dan relasi dengan tokoh politik serta figur hiburan kelas atas. Ia hidup di puncak materi yang diimpikan banyak orang.

KOTA TANGERANG
Hari Pertama Dibuka, Gerai Samsat Periuk Jaya Diserbu Wajib Pajak

Hari Pertama Dibuka, Gerai Samsat Periuk Jaya Diserbu Wajib Pajak

Senin, 9 Februari 2026 | 12:41

Hari pertama operasional Gerai Samsat Periuk Jaya, Kota Tangerang diserbu warga, Senin 9 Februari 2025. Ratusan wajib pajak langsung membayar pajak kendaraannya di lokasi pelayanan baru.

BISNIS
ALVAboard Tawarkan Solusi Kemasan Efisien di Tengah Tekanan Biaya Industri

ALVAboard Tawarkan Solusi Kemasan Efisien di Tengah Tekanan Biaya Industri

Senin, 9 Februari 2026 | 14:21

Penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) semakin menjadi agenda strategis bagi sektor industri di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill