RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Viral sebuah video berisi protes seorang warga yangmengaku akses jalan rumahnya ditembok oleh pihak pengembang salah satu Kawasan Perumahan di wilayah Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Video tersebut pun viral di media sosial usai warga tersebut mengunggahnya ke akun Instagram. Dalam video itu, pemilik rumah menampilkan tembok dengan tinggi mencapai dua meter dan panjang mencapai lebih dari 10 meter.
Tembok tersebut memisahkan antara Kampung Bulak dan kawasan perumahan Bukit Nusa Indah. Saat TangerangNews.com menelusuri ke lokasi, terlihat sejumlah rumah yang berada di balik tembok itu.
Tembok yang dibangun berjarak sekitar satu meter lebih dari perkampungan, sehingga warga masih dapat melintasi jalan tersebut untuk keluar dan masuk rumahnya masing-masing.
Saat ditemui di sekitar lokasi, Ketua RT6/9 Kelurahan Serua, Ciputat, Sumardi menuturkan, dirinya dan warga sekitar terkejut video pembangunan tembok tersebut viral.

"Tapi itu kan sudah dikasih jalan ya. Mungkin satu meter lebih untuk akses di rumah dia. Itu pun enggak ditembok persis di rumahnya. Masih ada jarak untuk jalan," ujar Sumardi, Rabu, 8 September 2021.
Pembangunan tembok yang disebut sudah menghalangi akses jalan itu, setidaknya telah dikakukan sejak tiga hari lalu.
Meski demikian, Sumardi tak menanggapinya lebih lanjut. Begitu pun warga yang lainnya. Pasalnya, ia menilai bahwa protes yang dilakukan oleh warga itu hanya untuk kepentingan pribadi.
"Yang bersangkutan punya mobil, mungkin akses dia karena punya mobil pengennya dibuka biar mobil masuk. Karena itu jalan pribadi, ya jadi (saya) enggak protes, kecuali kalau akses jalan ramai-ramai (umum) yang ditembok. Baru kita protes," terangnya.
Ditambah lagi, tembok itu dibangun di atas tanah milik pengembang. Serta tidak memakan sedikitpun tanah perkampungan. "Itu memang tanah milik pengembang. Akses komplek lah seperti itu. Tanah pengembang sendiri," tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews