Connect With Us

Ulama NU Cermati Regulasi Peredaran Miras di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 9 September 2021 | 21:53

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas'ud. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Peredaran minuman keras (miras) di Tangerang Selatan terbilang cukup masif. Banyak pedagang yang masih kucing-kucingan menjual minuman beralkohol tersebut. 

Kondisi demikian tentu sangat mengkhawatirkan jika minuman beralkohol ini dikonsumsi oleh masyarakat luas, khususnya yang masih di bawah umur. 

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten, Abdul Kodir menilai dengan demikian, maka diperlukan adanya pengawasan, serta pengendalian terhadap peredaran miras yang lebih ekstra. 

"Di kalangan NU secara umum yang mayoritasnya muslim tegas, bahwa minuman ini sedikit atau banyak adalah haram. Karena memang berasal dari sesuatu yang membuat orang hilang akal," ujar Kodir saat menggelar diskusi di bilangan Ciputat Timur, Tangsel, Kamis, 9 September 2021. 

Namun dalam kondisi tertentu, miras justru sangat diperlukan. Dalam agama, kondisi demikian dikenal dalam hukum kedaruratan, yakni hukumnya adalah mubah atau boleh. 

Menimbang kedua sisi tersebut, Kodir menegaskan bahwa dalam hal ini peran pemerintah sangat diperlukan. 

"Ada hukum darurat, misal kalau seseorang meminum itu untuk menahan rasa sakit karena operasi, itu dibolehkan karena kondisi darurat tertentu. NU tetap, prinsipnya sebenernya pemerintah harus mengatur perdagangannya," terangnya. 

Artinya, harus ada regulasi yang tepat untuk mengatur agar miras tidak diperjualbelikan secara bebas. 

"Bukan hanya meningkatkan sumber ekonomi di sana, tetapi ada hal-hal yang harus diatur terutama perdagangan miras ini tidak dijual secara bebas. Paling tidak ketegasan ini memberikan satu payung untuk melindungi masyarakat," katanya. 

Senada dengannya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas'ud menilai, regulasi terkait penjualan dan perizinan miras yang saat ini sudah berjalan di Tangsel masih sangat lemah. 

Regulasi itu tertuang pada Pasal 122 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 terkait perindustrian, perdagangan, pendaftaran, dan perizinan. 

"Sangat lemah menurut saya. Kan hanya itu saja, dan itu hanya dikutip sedikit. Saya kira kalau ini sudah meresahkan masyarakat. Apalagi untuk anak-anak muda kita, bagaimana masa depan kita. Ini sangat berbahaya dan harus diatasi betul. Jadi harus tegas," paparnya. 

Begitu pun terkait pengawasannya. Aksi kucing-kucingan masih kerap terjadi. Peredarannya pun masih sangat marak. 

"Pengawasannya memang sudah banyak yang dirazia, dan diamankan ribuan botol. Tapi sekali lagi itu kan yang terlihat di permukaan. Saya kira lebih banyak lagi yang tak terlihat," tandasnya.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

TEKNO
Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Jumat, 4 September 2026 | 22:14

Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).

TANGSEL
Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Kamis, 3 September 2026 | 20:13

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengerjakan pembangunan turap dan bronjong di tiga titik wilayah rawan banjir dan longsor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill