Connect With Us

Ulama NU Cermati Regulasi Peredaran Miras di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 9 September 2021 | 21:53

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas'ud. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Peredaran minuman keras (miras) di Tangerang Selatan terbilang cukup masif. Banyak pedagang yang masih kucing-kucingan menjual minuman beralkohol tersebut. 

Kondisi demikian tentu sangat mengkhawatirkan jika minuman beralkohol ini dikonsumsi oleh masyarakat luas, khususnya yang masih di bawah umur. 

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten, Abdul Kodir menilai dengan demikian, maka diperlukan adanya pengawasan, serta pengendalian terhadap peredaran miras yang lebih ekstra. 

"Di kalangan NU secara umum yang mayoritasnya muslim tegas, bahwa minuman ini sedikit atau banyak adalah haram. Karena memang berasal dari sesuatu yang membuat orang hilang akal," ujar Kodir saat menggelar diskusi di bilangan Ciputat Timur, Tangsel, Kamis, 9 September 2021. 

Namun dalam kondisi tertentu, miras justru sangat diperlukan. Dalam agama, kondisi demikian dikenal dalam hukum kedaruratan, yakni hukumnya adalah mubah atau boleh. 

Menimbang kedua sisi tersebut, Kodir menegaskan bahwa dalam hal ini peran pemerintah sangat diperlukan. 

"Ada hukum darurat, misal kalau seseorang meminum itu untuk menahan rasa sakit karena operasi, itu dibolehkan karena kondisi darurat tertentu. NU tetap, prinsipnya sebenernya pemerintah harus mengatur perdagangannya," terangnya. 

Artinya, harus ada regulasi yang tepat untuk mengatur agar miras tidak diperjualbelikan secara bebas. 

"Bukan hanya meningkatkan sumber ekonomi di sana, tetapi ada hal-hal yang harus diatur terutama perdagangan miras ini tidak dijual secara bebas. Paling tidak ketegasan ini memberikan satu payung untuk melindungi masyarakat," katanya. 

Senada dengannya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas'ud menilai, regulasi terkait penjualan dan perizinan miras yang saat ini sudah berjalan di Tangsel masih sangat lemah. 

Regulasi itu tertuang pada Pasal 122 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 terkait perindustrian, perdagangan, pendaftaran, dan perizinan. 

"Sangat lemah menurut saya. Kan hanya itu saja, dan itu hanya dikutip sedikit. Saya kira kalau ini sudah meresahkan masyarakat. Apalagi untuk anak-anak muda kita, bagaimana masa depan kita. Ini sangat berbahaya dan harus diatasi betul. Jadi harus tegas," paparnya. 

Begitu pun terkait pengawasannya. Aksi kucing-kucingan masih kerap terjadi. Peredarannya pun masih sangat marak. 

"Pengawasannya memang sudah banyak yang dirazia, dan diamankan ribuan botol. Tapi sekali lagi itu kan yang terlihat di permukaan. Saya kira lebih banyak lagi yang tak terlihat," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Kerahkan 230 Nakes Cek Kesehatan Calon Jamah Haji

Dinkes Kabupaten Tangerang Kerahkan 230 Nakes Cek Kesehatan Calon Jamah Haji

Selasa, 21 April 2026 | 21:21

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 230 tenaga kesehatan (nakes) untuk memeriksa kesehatan dan vaksinasi 2.090 calon jamaah haji sebelum diberangkatkan menuju tanah suci, pada Minggu 26 April 2026 mendatang.

KOTA TANGERANG
Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis

Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis

Selasa, 21 April 2026 | 16:03

Peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi momentum spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

TANGSEL
Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Senin, 20 April 2026 | 20:57

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita berinisial I, 49.

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill