Connect With Us

Tempat Wisata di Tangsel Belum Bisa Dibuka, Wali Kota Siapkan Skenario

Tim TangerangNews.com | Kamis, 16 September 2021 | 08:11

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan saat ini pihaknya belum berencana membuka tempat-tempat wisata. Menurutnya, saat ini akan disiapkan skenario terlebih dahulu agar tidak terjadi kerumunan saat dibukannya tempat wisata.

"Kami belum merencanakan pembukaan. Nanti mungkin akan persiapkan skenarionya terlebih dahulu. Intinya jangan berkerumun, kalau tidak bisa menahan diri untuk berkerumun mungkin bisa kita mulai," kata Benyamin kepada wartawan di Tangsel, Rabu, 15 September 2021.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terdapat dua poin-poin baru yang harus diperhatikan oleh orang tua maupun masyarakat Tangsel.

Di poin angka 8 huruf D dan huruf F butir ketiga mengenai pusat perbelanjaan dan mall serta bioskop, disebutkan larangan penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk. Sedangkan di poin 13 disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.

Benyamin menjelaskan bahwa dalam aturan SE mengenai uji coba tempat wisata juga ada poin-poin penting harus diperhatikan, salah satunya larangan anak dibawah usia 12 tahun memasuki area wisata. "Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," kata dia.

Menurut Benyamin, nantinya tempat wisata yang diuji coba bakal ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait. "Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Tangsel," terang dia.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

KAB. TANGERANG
Kantor Ekspedisi di Panongan Tangerang Ditembaki Komplotan Curanmor

Kantor Ekspedisi di Panongan Tangerang Ditembaki Komplotan Curanmor

Senin, 3 November 2025 | 18:10

Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan komplotan curanmor yang nekat melepaskan tembakan saat ketahuan beraksi di Kantor Ekspedisi Putra Karya Jasa Usaha (KJU) Ekspress, Jalan. Citra Raya Boulevard Kavling Komersial Bunderan 4,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill