Connect With Us

Hilang Konsentrasi, Pengendara Mobil Tabrak Pedagang & Ojol di BSD

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 September 2021 | 21:22

Tangkapan layar satu unit mobil menabrak sebuah pohon besar di Jalan Pusaka Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat, 17 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Akibat kehilangan konsentrasi saat menyetir, pengemudi mobil yang melintasi Jalan Pusaka Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, menabrak sejumlah orang yang sedang memarkirkan motornya di sisi jalan pada Jumat, 17 September 2021.

Saat insiden itu terjadi, terdapat tiga orang yang menjadi korbannya. Mereka diantaranya, dua pedagang dan satu pengemudi ojek online.

Peristiwa itu pun dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso, saat dikonfirmasi.

“Ya benar, dilaporkan kejadiannya pada pukul 09.30 WIB pagi. Terjadi tepat di seberang Warteg Putra Gading Bahari," ujar Nanda.

Kecelakaan itu, terjadi saat pengendara mobil berinisial EH sedang melaju dari arah SD Sektor XII menuju ke arah Pasar Modern BSD. Namun saat melintas di lokasi, pengemudi tiba-tiba kehilangan konsentrasi. 

Akibatnya mobil yang dikendarai EH membuang ke arah kiri di mana terdapat sejumlah pedagang dan pengemudi ojek online.

"Akhirnya menabrak tiga kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Lalu menaiki trotoar dan menabrak pohon," tuturnya. 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka ringan. Sementara mobil yang menabrak, ringsek di bagian depannya.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill