TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Akibat kehilangan konsentrasi saat menyetir, pengemudi mobil yang melintasi Jalan Pusaka Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, menabrak sejumlah orang yang sedang memarkirkan motornya di sisi jalan pada Jumat, 17 September 2021.
Saat insiden itu terjadi, terdapat tiga orang yang menjadi korbannya. Mereka diantaranya, dua pedagang dan satu pengemudi ojek online.
Peristiwa itu pun dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso, saat dikonfirmasi.
“Ya benar, dilaporkan kejadiannya pada pukul 09.30 WIB pagi. Terjadi tepat di seberang Warteg Putra Gading Bahari," ujar Nanda.
Kecelakaan itu, terjadi saat pengendara mobil berinisial EH sedang melaju dari arah SD Sektor XII menuju ke arah Pasar Modern BSD. Namun saat melintas di lokasi, pengemudi tiba-tiba kehilangan konsentrasi.
Akibatnya mobil yang dikendarai EH membuang ke arah kiri di mana terdapat sejumlah pedagang dan pengemudi ojek online.
"Akhirnya menabrak tiga kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Lalu menaiki trotoar dan menabrak pohon," tuturnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka ringan. Sementara mobil yang menabrak, ringsek di bagian depannya.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews