Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal
Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32
Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.
TANGERANGNEWS.com-Pengungkapan pabrik tembakau sintetis atau tembakau gorila yang ternyata berada di salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan, masih berlanjut.
Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan tersebut lebih luas dengan menggerebek gudang penyimpanannya yang berlokasi di kawasan Kabupaten Bogor, Jumat, 10 September 2021 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel turut mengamankan empat tersangka baru, yakni GL, WH, AN, dan ER.
"Ini merupakan pengembangan dari penangkapan di salah satu tempat yang diduga sebagai industri rumahan. Ada yang di satu apartemen di Tangsel, Gunung Sindur dan penyebarannya sampai ke daerah Sulawesi," ujar Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Rabu, 22 September 2021.
Selain keempat tersangka baru, polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram bahan baku berupa serbuk kuning dari gudang tersebut.
"Serbuk kuning ini merupakan bahan baku dari tembakau sintetis atau istilahnya tembakau gorila. Dari total yang diamankan, sejumlah lebih dari 24 kilogram," ungkap Lalu.
Selain bahan baku tersebut, polisi pun turut menyita bahan baku lainnya, seperti narkotika jenis sabu senilai 0,4 gram yang dikonsumsi tersangka, dua botol alkohol, timbangan digital, dan alat-alat lainnya.
Lalu mengatakan puluhan kilogram serbuk kuning tersebut dapat diolah menjadi tembakau gorila siap edar dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni hingga ratusan kilogram.
"Sebanyak 900 kilogram, dan apabila dikonversikan ke dalam uang maka akan mencapai Rp24,5 miliar. Ini adalah jumlah yang cukup besar ya. Alhamdulillah Satresnarkoba berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran bahan narkotika di tengah masyarakat," tuturnya
Keempat pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda itu, terancam dihukum mati lantaran telah melanggar pasal berlapis.
Mereka disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.
"GL berperan sebagai penerima serbuk kuning, WH dipercayakan menyimpan membungkus hingga mengirim paket itu. WH dibantu oleh ER dan AN dalam pekerjannya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi berlokasi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan pabrik berkedok apartemen itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka, yang diantaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram.
Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.
Viral di media sosial pengakuan salah satu penumpang yang menjadi korban percobaan penculikan dan penodongan oleh oknum driver taksi online di salah satu ruas tol di wilayah Tangerang.
Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.