TANGERANGNEWS-Sidang Rasminah(60) seorang terdakwa yang diduga mencuri enam piring dan buntut sapi untuk sop dari majikannya
Siti Aisyah Soekarno didukung puluhan aktivis pembantu rumah tangga di PN
Tangerang.
Puluhan aktivis itu bernama Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) . Mereka datang dari Depok,
Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
"Kami datang untuk memberikan dukungan kepada nenek Rasminah. Sebab, kasus seperti ini memang kerap terjadi pada pembantu rumah tangga," ujar Ketua DPP APPSI
Budi Rahayu, di PN Tangerang, hari ini.
APPSI mencatat 10 kasus seperti ini telah terjadi di Jakarta. Namun, tidak sampai ke meja hijau. Sebab, setelah ditelusuri APPSI, hal seperti ini terjadi lantaran kesengajaan majikan yang ingin tidak cocok dengan kinerja pembantu rumah tangganya. "Bahkan ada majikan yang sengaja menyelipkan barang berharganya ke dalam tas pembantu. Tujuannya agar tidak minta pesangon dan tak membayar gaji," tambah Budi.
Budi menambahkan, yang datang saat ini hanya perwakilan dari DPC. Sidang nenek Rasminah (60) yang diduga mencuri piring enam, dan buntut sapi untuk sop dari majikannya Siti Aisyah Soekarno akan digelar pada siang ini pukul 13.00 WIB di PN Tangerang. Agenda sidang kali ini adalah dengan saksi dan terdakwa.
Pengacara Rasminah, Hotma Sitompul bersama tim dan saksi Asturi anak Rasminah serta Rasminah telah hadir dan duduk di ruang utama PN Tangerang. Namun, jadwal persidangan baru akan di mulai pukul 13.00 WIB nanti. Menurut Hotma, pihaknya telah mempersiapkan dua surat untuk dilayangkan. "Surat pertama ke Majelis Hakim. Surat kedua untuk polisi," kata Hotma.
Dia menerangkan, surat pertama berisi tentang sumpah Siti Aisyah yang menurutnya palsu pada setiap sidang. Sebab, Siti Aisyah selalu tidak menyatakan kebenaran disetiap sidang.
Sedangkan surat kedua untuk Polisi. Kepolisian, kata Hotma, telah difitnah oleh Siti Aisyah karena telah menghilangkan barang bukti berupa emas, seperti yang kerap diutarakan Siti Aisyah di persidangan. " Itulah yang saya akan kemukakan di persidangan nanti," ujar Hotma.
Sementara itu, Rasminah yang telah bebas sejak dua
pekan Rabu lalu karwna ditangguhkan mengaku lega bisa menghirup udara bebas. "Saya senang bisa bebas. Sebelumnya saya mendekam dipenjara selama 4 bulan. Dua bulan di Polsek Ciputat, 2 bulan setengah di Lapas," ujarnya.
Sama dengan Rasminah, saksi yang akan Astuti juga mengaku siap untuk ditanya majelis hakim. "Saya siap apapun pertanyaan hakim. Saya kesal dituduh pencuri. Sampai-sampai saya juga 3 hari ditahan di Polsek Ciputat," tandasnya.
(dira)