Connect With Us

Kasus Limbah Merah di Cisadane, Benyamin:  Bisa Saja Itu Tindak Pidana

Rachman Deniansyah | Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:00

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat di wawancarai awak media kasus pencurian suku cadang ekskavator di TPU Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie turut memberikan tanggapannya soal limbah berwarna merah yang terlihat mengalir di aliran Sungai Cisadane, Serpong, Tangsel, Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat pencucian sampah, yang disinyalir menjadi sumber cairan merah tersebut. 

Saat ini, uji laboratorium masih berlangsung, sehingga belum dapat dipastikan jenis kandungan yang terdapat di cairan tersebut. 

"Kami masih menunggu 14 hari. Kenapa demikian? Ini kita ketahui zat merah itu dari plastik bekas sosis. Dari sana warna merahnya itu. Tapi kita lagi teliti ada kandungan apa saja di situ," ujar Benyamin kepada awak media, Jumat, 8 Oktober 2021. 

Jika nanti hasilnya telah keluar, kata Benyamin, barulah pihaknya dapat menentukan jenis pelanggarannya. 

Namun, ia menyebut, tak menutup kemungkinan fenomena perubahan air di aliran Sungai Cisadane yang dilakukan oleh salah satu pengelola pencucian sampah tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. 

"Nanti kita lihat ada beberapa sanksi. Bisa saja sampai kepada tindak pidana itu, pencemaran kayak gitu. Karena kita sudah koordinasi dengan pihak Polres, bahkan Kasatreskirm kan juga sudah turun ke lokasi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencemaran aliran Sungai Cisadane yang melintas di wilayah Tangerang Selatan, kini masih dalam penanganan pihak Kepolisian. 

Hingga saat ini, pihak Kepolisian telah memanggil sebanyak tiga orang untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya, yakni terdiri dari dua orang pegawai dan satu orang pemilik tempat pencucian sampah tersebut.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

BANTEN
Campak pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Ini Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Campak pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Ini Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Jumat, 17 April 2026 | 07:26

Campak masih menjadi ancaman kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya pada anak-anak.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

KAB. TANGERANG
Habiskan Rp13 Miliar, Begini Potret Hasil Penataan Rumah Nelayan Mauk yang Dulunya Kumuh

Habiskan Rp13 Miliar, Begini Potret Hasil Penataan Rumah Nelayan Mauk yang Dulunya Kumuh

Jumat, 17 April 2026 | 08:00

Kampung nelayan di Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dulunya kumuh berubah drastis menjadi permukiman asri dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill