Connect With Us

Pemkot Tangsel Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Pusat Pelayanan Publik

Rachman Deniansyah | Senin, 18 Oktober 2021 | 20:36

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana menghadirkan layanan bahasa isyarat di setiap tempat pelayanan publik di wilayahnya. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin, 18 Oktober 2021. 

Menurutnya, program tersebut dilakukan guna mendukung prinsip kesetaraan, seperti yang diusung oleh Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).

"Kami mendukung kesetaraan pelayanan dengan menyiapkan pelayanan dengan bahasa isyarat," ujar Benyamin. 

Namun untuk mewujudkannya, kata Benyamin, sangatlah diperlukan sinergitas, baik dari pihak Gerkatin, ataupun pemerintah. 

"Terutama dalam menciptakan kebijakan untuk kaum disabilitas di Tangsel ini," tuturnya. 

Untuk itu, ia menyatakan bakal terus mendukung seluruh kegiatan rapat dan musyawarah oleh rekan-rekan Gerkatin. Dengan begitu, maka diharapkan akan segera hadir kebijakan yang bisa dibuat oleh pemerintah.

"Saya berharap dengan adanya musyawarah akan terjadi sinergitas atau komunikasi dengan pemerintah," pungkasnya.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill