Connect With Us

KPK Usut Adanya Calo Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Tim TangerangNews.com | Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:26

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (@TangerangNews / Dok. Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan kasus pengadaan lahan untuk proyek pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya calo dalam pengadaan tanah untuk proyek tersebut. 

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021, menyebutkan KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa 26 Oktober 2021, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017," jelas Ali.

Ali mengungkapkan dua saksi itu bernama Farid Nurdiansyah dari pihak swasta dan Kepala Sekolah SMA 8 Tangsel Imam Supingi.

Sehari sebelumnya, Senin 25 Oktober 2021, KPK juga sudah memeriksa dua saksi, yaitu Suyadi dari pihak swasta dan Sofia M. Sujudi Rassat selaku ibu rumah tangga.

KPK mengonfirmasi keduanya terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Selain itu, didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya.

Belakangan ini KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Ali mengatakan bahwa KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial," ujar dia.

Menurut Ali, agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan lancar dan tuntas diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasinya.

NASIONAL
Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:04

Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

TANGSEL
Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:24

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan menerapkan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan H. Usman, Kecamatan Ciputat, mulai Rabu 2 Juli 2025.

KAB. TANGERANG
Dikuasai Warga hingga Dibangun Ruko, Kejari Amankan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp4 Miliar

Dikuasai Warga hingga Dibangun Ruko, Kejari Amankan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp4 Miliar

Selasa, 1 Juli 2025 | 21:18

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik pemerintah daerah setempat senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill