Connect With Us

4 Emak-emak di Tangsel Kompak Jadi Mafia Tanah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:09

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tindak pemalsuan sertifikat tanah dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah tersebut. Mereka, diantaranya berinisial MP, 45, LC, 55, YI, 45, dan RM, 60. 

Selain keempat emak-emak itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SD, 45, yang turut tergabung dalam komplotan tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tindak pidana tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari para korban. 

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah.

"Yang telah menerima gadai sertifikat Hak Milik atas nama MY senilai Rp60 juta dengan jaminan surat tanah yang diduga palsu," ujar Iman saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Jumat, 29 Oktober 2021. 

Berdasarkan pelaporan tersebut, polisi melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan. 

"Kemudian didapati fakta bahwa buku sertifikat hak milik tersebut bukan dikeluarkan dari BPN, alias palsu," terangnya. 

Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah melakukan aksinya itu selama tiga bulan. Korbannya pun tak hanya satu orang, melainkan sudah mencapai tujuh orang.

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah.

"Murni memang itu mereka melakukan pemalsuan terhadap sertifikat. Mereka beraksi ke korbannya secra pribadi. Ada yang digadai dan diperjualbelikan pribadi perorangan. Kerugiannya mencapai Rp805 juta," paparnya.

Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

"Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsunya itu menyerupai hingga 70 persen dari aslinya. Baik dari tata bahasa sampai bahan material sertifikat itu sendiri," paparnya.

Dalam melakukan aksinya itu, keempat pelaku tersebut saling berbagi peran. MP sebagai pemesan dan yang menggadaikan SHM Palsu. Sedangkan empat tersangka lainnya sama-sama turut serta dalam membantu membuat SHM palsu tersebut.

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah.

Menurut pengakuan MP, mereka membuat sertifikat tanah palsu dari seorang tersangka lainnya yang kini masih buron. 

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," kata Iman. 

Atas ulahnya itu, keempat emak-emak yang sudah berusia lanjut tersebut kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

"Mereka dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan atau 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP karena sidah turut serta atau bersama-sama melakukan pemalsuan surat autentik dan atau surat palsu dan atau penipuan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill