TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Maling tak kenal tempat dan siapa korbannya, begitu lah kejahatan tindak kriminal terjadi. Pelaku nekat, setelah melihat ada kesempatan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Jombang Astek Jalur Pipa Gas Lengkong Gudang Timur, Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, tepatnya di JPG mountain bike park.
"Jadi maling nyelonong masuk ke pos penjagaan rumah karyawan, dua orang penjaga sedang tidur pulas. Keduanya pun jadi korban, dua ponsel milik korban diambil. Kerugian ditaksir Rp6 juta. Kami sudah lapor ketua RT dan pihak Kepolisian," ujar Diana kepada TangerangNews, Jumat 12 November 2021.
Peristiwa itu terjadi pada pagi hari tadi sekitar pukul 5.30 Wib. "Di dalam pos penjagaan itu maling sebenarnya lama. Mungkin cari-cari sesuatu yang berharga selain ponsel. Tetapi akhirnya ponsel yang dia bawa kabur," jelas Diana.
"Di sini sering sebelumnya congkel spion. Curi perhiasan, pokoknya sering banget maling di sini. Sampai tempat sampah saja ada yg curi. Tolong banget ini kacau sekali malingnya banyak," ujarnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews