Connect With Us

Bermula dari Cekcok, Pemuda di Setu Tangsel Dibacok Pakai Samurai

Rachman Deniansyah | Rabu, 17 November 2021 | 18:48

Ilustrasi pembacokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bermula dari cekcok antarpemuda, pria berinisial IR, 22, mengalami luka bacok hingga harus mendapati 11 jahitan pada bagian pinggangnya. 

Pembacokan itu dilakukan oleh pemuda berinisial MS, 21. Pelaku nekat melakukan aksi kekerasan itu bak jagoan dengan langsung menyambangi rumah korban sambil menenteng samurai. 

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menuturkan, insiden pembacokan itu terjadi pada Senin, 15 November 2021 lalu. 

Bermula ketika pelaku sempat mengalami cekcok dengan kakak korban berinisial CS, 29, saat berkendara di kawasan Kademangan, Setu, Tangsel. Keduanya saling bersitegang dan hampir bertabrakan saat terhenti akibat lampu merah. 

"Awalnya kakaknya korban (CS) berselisih di jalan, pelototan dan hampir nabrak di jalan dengan MS (pelaku). Mereka saling cekcok, Senin malam pukul 21.00 WIB," ujar Margana, Rabu, 17 November 2021. 

Akibat kejadian itu, pelaku menaruh dendam kepada CS. Ia kemudian pulang untuk mengambil samurai di rumahnya. Sembari menenteng benda tajam tersebut, pelaku menyambangi rumah CS dengan maksud hendak berduel. 

Namun ketika sampai, orang yang diincarnya itu tak berada di rumah. Pelaku hanya berjumpa dengan IR, adik dari CS sekaligus korban dalam kejadian ini. 

Ketika bertemu, percekcokan pun tak dapat dihindari. Pelaku yang tak dapat membendung emosinya kemudian mengayunkan samurainya ke tubuh korban. "Korban melihat pelaku membawa samurai di atas motor. Terjadi cekcok dan samurai yang dibawa langsung dibacokkan ke korban," tutur Margana.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian pinggang sebelah kiri. "Lukanya cukup parah hingga 11 jahitan, jadi korban ini salah sasaran," ungkapnya. 

Keributan yang terjadi di rumah korban itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga. 

Atas perbuatannya itu, pelaku harus menjalani hukuman dengan ancaman pasal berlapis. "Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Margana.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KAB. TANGERANG
Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:48

Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.

SPORT
Jadwal Final FIFA Series 2026 Timnas Indonesia vs Bulgaria Digelar di GBK Senin Malam

Jadwal Final FIFA Series 2026 Timnas Indonesia vs Bulgaria Digelar di GBK Senin Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:44

Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill