Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggerebek salah satu tempat panti pijat atau spa yang berlokasi di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu, 21 November 2021.
Penggerebekkan dilakukan, lantaran pengelola tempat spa tersebut masih nekat beroperasi.
Padahal pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 ini, tempat spa belum diperbolehkan untuk dibuka.
"Satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut. Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto.
Sesampainya di lokasi, petugas pun langsung memasuki ruangan demi ruangan yang ada di dalam ruko spa tersebut.
Ternyata benar, ketika petugas memeriksa satu per satu ruangan, terdapat sejumlah pengunjung yang sedang dilayani terapis.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati ada tiga terapis yang sedang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap," ujarnya.
Kedatangan petugas pun tak hanya mengejutkan mereka yang saat itu tengah asik di ruangan. Namun juga belasan terapis perempuan lain yang sedang menunggu para pelanggannya.
"Total terdapat 16 orang. Para terapis itu kita bawa ke komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," tuturnya.
Usai dilakukan pendataan, kata Oki, belasan terapis itu pun akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.
Selain menggelandang belasan terapis, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap tempat spa yang nekat beroperasi itu.
"Selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata," pungkasnya.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.