Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan merasa tidak puas dengan hasil penetapan Upah Minimun Kota (UMK) yang baru saja disahkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa, 30 November 2021 kemarin.
Dalam penetapan itu, disahkan bahwa upah di Tangsel yang semula senilai Rp4.230.792,65 naik menjadi Rp4.280.214,51, atau setara sebesar 1,17 persen.
"Penetapan UMK oleh Gubernur tersebut berdasarkan formula PP 36/2021 tentang Pengupahan. Artinya Gubernur tidak mengakomodir usulan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh melalui Dewan Pengupahan dan rekomendasi Pak Wali Kota," ucap Sekretaris SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie saat dihubungi pada Rabu, 1 Desember 2021.
Atas hal itu, Vanny mengaku pihaknya pun sangat menyayangkan hasil penetapan tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja dan buruh.
"Kami nilai bahwa Gubernur berada dalam tekanan Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Ia memandang bahwa seharusnya Gubernur memiliki kepentingan langsung dengan buruh, terutama yang berada di daerahnya sendiri.
"Gubernur sama sekali tidak berani lakukan diskresi sebagai terobosan untuk menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36/2021 yang kami anggap memang sangat tidak patut diberlakukan," tegasnya.
Penetapan ini, kata Vanny, tidak seharusnya terjadi. Pasalnya PP 36/2021 tentang Pengupahan ini masih dalam masa gugatan.
"Bagi kami, PP 36/2021 tetap tidak bisa diberlakukan karena Undang-undang Cipta Karya sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, sebagaimana Putusan MK," pungkasnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGTumpukan karung goni bekas yang biasanya berakhir sebagai limbah berubah menjadi produk fashion bernilai tinggi di tangan para pengrajin lokal binaan PLN UID Banten.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews