Connect With Us

Jelang PPKM Level 3, Fraksi Demokrat Tangsel: Pengawasan Harus Masif

Rachman Deniansyah | Jumat, 3 Desember 2021 | 17:55

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan meminta pemerintah untuk masif melakukan sosialisasi dan pengawasan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai memasuki Level 3, mulai 24 Desember 2021 mendatang. 

“Pengawasan dan sosialisasi itu penting agar masyarakat dapat memahaminya dan tidak terkejut dengan adanya perubahan aturan yang semakin ketat,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis dalam keterangannya, Jumat, 3 Desember 2021. 

Jonis menekankan, sosialisasi harus digencarkan kepada semua lapisan masyarakat sampai ke lingkungan permukiman dan berkoordinasi dengan para ketua lingkungan.

"Untuk masyarakat kita berharap dapat benar-benar mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Dan untuk ketua-ketua lingkungan dapat berkerja sama dengan pemerintah," tuturnya.

Dengan demikian, kata Jonis, tak ada lagi alasan dari masyarakat untuk melanggar aturan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.  "Ini harus dilakukan masif agar tak ada alasan lagi untuk para pelanggar PPKM Level 3 nanti," tuturnya.

Selain itu, di sisi lain pemerintah juga harus menyiagakan seluruh kebutuhan kritikal, seperti fasilitas medis dan obat-obatan. Tujuannya guna mengantisipasi terjadi lonjakan kasus di akhir tahun ini. 

Jonis juga berharap agar masyarakat juga dapat bersinergi dengan menaati aturan, mengingat pernah adanya pengalaman lonjakan kasus setelah masa liburan.

"Tak bisa hanya pemerintah sendiri yang bekerja keras, seluruh elemen masyarakat harus benar-benar aktif berperan agar kasus yang sama tidak terulang lagi di Kota Tangsel," terang Jonis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill