232 WNI Jadi Korban Penyekapan dan Penipuan di Kamboja
Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:30
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan penipuan di Kamboja.
TANGERANGNEWS.com-Oknum honorer di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi yang magang di tempatnya bekerja.
Hal itu membuat tiga siswi yang diduga menjadi korbannya mengalami trauma. Ketiga siswi tersebut sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Laporan mengenai kelakuan bejat pegawai pemerintahan itu telah diterima Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.
"Benar sudah diterima, Jumat kemarin menjelang sore, yang laporin petugas Satgas Kelurahan," ujar Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember 2021.
Tri mengatakan, ketiga siswi yang menjadi korban merupakan murid sekolah menengah atas di wilayah Tangsel, yang masih berusia di bawah umur.
Usai mendapat laporan itu, P2TP2A langsung terjun ke lapangan mengambil tindakan. "Sekarang kita akan klarifikasi dulu. Besok kita panggil satgasnya tentang kronologi kasusnya, terus si anak-anaknya dan orang tuanya kita minta klarifikasi informasinya terkait kasus itu dan mungkin kalau kita ini pelaku kita panggil," terangnya.
Tri mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk dalam hal pelaporan dan pengawalan psikis korban. "Korban pasti trauma. Kondisinya baik ya kalau fisiknya, tapi kalau psikis kan kita belum tahu. Pendampingan sudah kita dijadwalkan," pungkasnya.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan penipuan di Kamboja.
TANGERANGNEWS.com-Satu unit truk tangki Pertamina ringsek usai menabrak mobil sedan dan besi pembatas jembatan, Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa, Kampung Pasir Gatot, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis 18 Agustus 2022, sore.
TANGERANGNEWS.com-Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi mobil yang berikan manfaat pertanggungan atas biaya perbaikan ataupun penggantian kerusakan termasuk kehilangan, di mana nilai ganti rugi di atas 75 persen dari harga kendaraan.