Connect With Us

Gudang Miras Serpong Digrebek, 18.000 Botol Gunakan Pita Cukai Palsu

| Jumat, 26 November 2010 | 18:11

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam konprensi persnya. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten menggerebek gudang miras impor ilegal di Gudang Tekno, BSD City, Serpong, Kota Tangsel.  Miras bernilai Rp100 miliar itu diamankan petugas karena menggunakan pita cukai palsu. 

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, akibat pemalsuan pita cukai palsu ini negara dirugikan mencapai Rp16 miliar. Sedangkan nilai 18.000 botol miras itu sebesar Rp100 miliar.

"Kami melakukan pemeriksaan pada sebuah pergudangan di Serpong. Dan kami dapati adanya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang merupakan adalah impor ilegal," ujarnya,  di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Alam Sutera, Tangsel, Jumat (26/11/2010).  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Nasar mengatakan, akibat dari penimbunan miras dengan kadar alkohol mencapai 40 persen itu, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang .

"Dari 5 orang tersebut, satu orang penjaga gudang berinsial RM menjadi tersangka," tegasnya. Ditanya pemiliknya, Nasar mengaku, masih melakukan pengembangan. 

Modusnya adalah dengan cara berganti-ganti kendaraan untuk kemudian sampai di Serpong. Ketika, telah sampai di Serpong. Miras ini diberikan pita untuk mengelabui identitas ribuan miras impor ilegal ini. 
 
Sewaktu petugas melakukan penindakan ke pergudangan itu,  kata Nasar, petugas mendapati perlawanan dari penjaga gudang yang tidak mau membuka pintu gudang.
 
"Namun, kami melakukan pendekatan dan akhirnya dibukakan. Sampai saat ini  kami belum tahu asal miras ini dari mana. Yang jelas ini ilegal," tegasnya.(dira)

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill